Izin Akuntan Publik Asing Diperketat
Utama

Izin Akuntan Publik Asing Diperketat

Akuntan publik asing bisa beroperasi di Indonesia setelah ada perjanjian saling pengakuan antara menteri keuangan Indonesia dengan menteri keuangan negara asal akuntan publik tersebut.

Oleh:
M Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menkeu dukung aturan yang memperkuat perizinan akuntan<br> publik asing. Foto: Sgp
Menkeu dukung aturan yang memperkuat perizinan akuntan<br> publik asing. Foto: Sgp

Disahkannya Undang-Undang Akuntan Publik pada sidang paripurna DPR, Selasa (5/4), disambut hangat Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Meski secara praktiknya tidak akan ada perubahan signifikan, IAPI menilai payung hukum terhadap akuntan publik kini sudah lebih kuat. Sebelumnya, profesi akuntan publik hanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2008. 

 

Kepada hukumonline, Jumat (8/4), Ketua Umum IAPI Tya Adityasih mengatakan, pihaknya menyambut positif kehadiran UU Akuntan Publik. Menurutnya, apa yang diperjuangkan IAPI sebelumnya telah terakomodir dalam undang-undang ini.

 

“Kami sendiri banyak diberi amanah dalam undang-undang ini, dan kami tinggal menunggu PP dan Kepmen yang telah diamanatkan dalam undang-undang,” ujarnya.

 

Dikatakan Tya, kehadiran UU Akuntan Publik menjadikan profesi akuntan publik memiliki payung hukum yang kuat. Apalagi, katanya, undang-undang ini juga memperketat keberadaan akuntan publik asing yang ingin berpraktik di Tanah Air. Dia mencontohkan, jika ada akuntan asing yang ingin berpraktik di Indonesia, maka dia harus menjadi anggota IAPI terlebih dahulu.

 

“Tentunya ada persyaratan-persyaratan yang mesti diikuti. Salah satunya, dia harus memahami soal kode etik yang berlaku bagi akuntan publik di Indonesia,” tutur Tya.

 

Untuk diketahui, perizinan untuk akuntan publik asing tertara dalam Pasal 7 UU Akuntan Publik. Pasal itu menekankan, kantor akuntan publik asing yang akan beroperasi di Indonesia harus menggunakan nama kantor akuntan publik yang diajak bekerja sama di Indonesia.

 

Selain itu, akuntan publik asing bisa beroperasi di Indonesia setelah ada perjanjian saling pengakuan atau mutual recognition agreement antara Menteri Keuangan Indonesia dengan Menteri Keuangan negara asal akuntan publik tersebut.

 

Pasal 7

(1)  Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.

(2)  Untuk mendapatkan izin Akuntan Publik, Akuntan Publik Asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.     Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.    Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

c.     Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagai akuntan publik di negara asalnya;

d.    Tidak pernah dipidana;

e.    Tidak berada dalam pengampunan;

f.      Mempunyai kewenangan berbahasa Indonesia;

g.    Mempunyai pengetahuan di perpajakan dan hukum dagang Indonesia;

h.    Berpengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans yang dinyatakan dalam suatu hasil penilaian oleh asosiasi profesi akuntan publik.

i.      Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di Indonesia; dan

j.      Ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing.

(3)  Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang ini.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Usai sidang paripurna kemarin, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan sudah seharusnya keberadaan kantor akuntan publik asing dan akuntan publik asing di Indonesia diperketat. Menurutnya, kantor akuntan publik asing diharuskan bekerja sama dengan beberapa kantor akuntan publik lokal Indonesia.

 

“Harus ada signing partner dari lima kantor akuntan publik Indonesia dengan satu kantor akuntan publik asing,” ujar Menkeu.

 

Sekadar catatan, nantinya, akan ada lembaga independen yang bertugas memberikan masukan kepada pemerintah untuk memberikan izin bagi akuntan publik asing. Pembentukan lembaga ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Menurut Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi, praktik ini telah berlaku di Amerika Serikat dan Inggris.

Tags: