MK Legowo Sambut UU Baru
Berita

MK Legowo Sambut UU Baru

UU MK yang lama diubah, untuk diarahkan kembali dengan menambah, mengubah/menghapus sesuai yang digariskan UUD 1945

Rzk
Bacaan 2 Menit
UU MK yang lama diubah, MK sambut UU baru. Foto: SGP
UU MK yang lama diubah, MK sambut UU baru. Foto: SGP

Lazimnya, sebuah lembaga pasti akan meradang jika kewenangannya dipangkas. Tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menunjukkan sikap itu menyusul disahkannya RUU perubahan atas UU No 24 Tahun 2003 tentang MK. Ketua MK Moh Mahfud MD mengatakan pihaknya akan menerima apapun keputusan para pembentuk undang-undang.

 

“Kalau sudah disahkan ya MK akan menerima saja, ketika nanti sudah diberi nomor, UU MK akan menjadi milik publik, biar publik yang akan menilai,” ujar Mahfud ditemui di sela-sela Rapat Konsultasi dengan Komisi II DPR, Selasa (21/6).

 

Sikap yang ditunjukkan Mahfud memang telah diisyaratkan jauh-jauh hari sebelum DPR ketok palu mengesahkan RUU MK. Ketika masih dalam tahap pembahasan, Mahfud berulang kali menegaskan bahwa MK tidak dalam posisi sebagai pihak yang mengkritisi sebuah undang-undang yang dihasilkan DPR. Apalagi, jika undang-undang itu terkait dengan kelembagaan MK sendiri.

 

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa jika ultra petita dilarang maka MK akan sulit menegakkan keadilan substantif. “Jika larangan itu diberlakukan, mungkin akan menghambat hakim MK yang sekarang untuk menegakkan keadilan substantif. Akan tetapi kita akan antisipasi itu yang nanti akan kita ungkapkan pada waktunya bukan sekarang,” kata Mahfud di ruang kerjanya, Rabu pekan lalu (16/6).

 

Sementara itu, dalam laporannya, Panitia Kerja RUU MK Dimyati Natakusumah mengatakan RUU ini mengusung sejumlah perubahan dibandingkan undang-undang lama. Tujuannya, untuk memperkuat pelaksanaan fungsi MK. Selain terkait ultra petita, kata Dimyati, RUU MK juga mengubah komposisi majelis kehormatan. Berbeda dengan sebelumnya, majelis kehormatan MK kini akan melibatkan unsur Komisi Yudisial, perwakilan pemerintah, dan perwakilan DPR.

 

“Semoga memperkuat pelaksanaan fungsi dan tugas MK dalam menjamin hak-hak konstitusional warga negara,” ungkap Dimyati dalam rapat paripurna, Selasa (21/6).

 

Dalam rapat paripurna, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan perubahan UU MK merupakan kebijakan politik hukum nasional yang menegaskan posisi MK sebagai pengawal konstitusi (guardian of constitution). Perubahan undang-undang lama, menurut Patrialis, dimaksudkan untuk memperkuat MK selaku salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman.

Tags:

Berita Terkait