Pro Kontra Aturan Penunjukan Langsung Advokat
Utama

Pro Kontra Aturan Penunjukan Langsung Advokat

Untuk hadapi gugatan atau tuntutan hukum terhadap pemerintah yang tidak dapat ditunda.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Penunjukan langsung Advokat tidak bermasalah sebab tidak<br> pengaruhi substansi pengadaan. Foto: SGP
Penunjukan langsung Advokat tidak bermasalah sebab tidak<br> pengaruhi substansi pengadaan. Foto: SGP

Gugatan terhadap Pemerintah Indonesia oleh dua terpidana kasus bail-out Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesyam al-Warouq, membuka wacana baru dalam sistem hukum Indonesia. Melalui Peraturan Presiden No 35 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemerintah mengizinkan penunjukan langsung advokat atau arbiter ketika ada gugatan hukum terhadap pemerintah.

 

Dalam Perpres tersebut, gugatan atau tuntutan hukum kepada pemerintah dikategorikan sebagai keadaan tertentu yang dapat dijadikan dasar penunjukan langsung.

 

Pasal 44

(1)      Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat

dilakukan dalam keadaan tertentu.

 

(2)      Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

e.        pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.

 

Sebagaimana ramai diberitakan, dua terpidana kasus Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesyam al-Warouq menggugat pemerintah Indonesia ke International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID), di Washington Amerika Serikat. Gugatan ini didaftarkan awal Mei 2011 lalu.

 

Ada dua dasar gugatan Rafat dan Hesyam. Pertama, terkait masalah investasi mereka di Indonesia. Keduanya merasa dirugikan atas kebijakan pemerintah mengucurkan bail-out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun saat itu. Kedua, Hesham dan Rafat menilai putusan pidana Pengadilan Jakarta Pusat yang memvonis keduanya hukuman 15 tahun penjara secara in absentia telah melanggar Hak Asasi Manusia.

 

Pemerintah Indonesia ternyata menilai gugatan ini penting untuk dihadapi segera. Karena itu, penunjukan konsultan hukum pun tidak perlu melewati prosedur tender sebagaimana mestinya.

 

Menurut  Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Prabowo, pengecualian ini sebenarnya perlu ditinjau ulang. “Sebenarnya dasar kriteria pengecualiannya bisa diperdebatkan. Namun, untuk kondisi saat ini, dimana ada gugatan kepada pemerintah, ada keterdesakan sehingga bisa saja diterima,” katanya.

Tags: