Jumat, 22 July 2011
Hierarki Peraturan Perundang-undangan Berubah
TAP MPR secara resmi kembali masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Ali
Dibaca: 3279 Tanggapan: 4
PDF  Print  E-mail

Rapat paripurna DPR setujui RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Foto: SGP

DPR dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyetujui RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna DPR, Jumat (22/7). Jika nanti resmi diundangkan, RUU ini secara otomatis akan menggantikan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

“Bagaimana apakah RUU ini bisa disahkan (disetujui,-red)?” tanya Wakil Ketua DPR Anis Matta di ruang rapat paripurna DPR yang kemudian dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir.

 

Ketua Pansus RUU ini Sutjipto memaparkan ada beberapa perubahan penting dalam RUU ini dibanding UU No 10 Tahun 2004. Salah satunya adalah dimasukkannya kembali Ketetapan MPR (TAP MPR) ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, UU No 10 Tahun 2004, telah mengeluarkan TAP MPR dari hierarki.

 

Pasal 7 ayat (1) RUU ini menyatakan Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu); d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

 

Aturan ini lebih luas dibanding Pasal 7 ayat (1) UU No 10 Tahun 2004 yang menyatakan hierarki peraturan perundang-undangan berupa a. UUD 1945; b. Undang-Undang/Perppu; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden; e. Peraturan Daerah.

 

“Dicantumkannya kembali TAP MPR ke dalam hierarki, sebagai konsekuensi karena masih banyak TAP MPR yang masih berlaku. Sehingga, dengan masuknya kembali ke dalam hierarki, secara hukum kekuatannya lebih kuat dibanding sebelumnya,” ujar Sutjipto.

 

Sementara, Patrialis menuturkan aturan ini memang untuk memperkuat TAP MPR yang masih ada saat ini. Sehingga, kekuatannya lebih mengikat lagi. “TAP-TAP itu sekarang sudah mempunyai kekuatan hukum lagi,” ujar mantan Anggota Komisi III DPR ini.

 

Ke depannya, Patrialis mengakui bila MPR tak bisa lagi membuat Ketetapan (TAP) yang bersifat regeling atau pengaturan. Jadi, Ketetapan MPR Yang bisa dibuat ke depan hanya bersifat beschikking atau keputusan. Misalnya, pengambilan sumpah atau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR melalui ketetapannya.

 

“Itu memang bersifat beschikking, tapi tetap harus dimasukkan ke dalam hierarki supaya lebih mempunyai kekuatan,” ujar Patrialis.

 

Sebelumnya, Pengajar Ilmu Peraturan Perundang-undangan UI Sonny Maulana Sikumbang menilai masuknya TAP MPR ke dalam hierarki merupakan langkah mundur. “Ini seperti mundur kembali ke belakang. Padahal, dahulu TAP MPR sudah dikeluarkan dari hierarki,” ujarnya.

 

Sekedar mengingatkan, TAP MPR memang sempat masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam TAP MPRS No XX/MPRS/1966 dan TAP MPR No III/MPR/2000. Namun, akhirnya TAP MPR dikeluarkan dari hierarki sejak 2004.

 

Sonny menduga adanya kepentingan politik antar lembaga ketimbang kajian ilmiah dalam pembahasan revisi UU No 10 Tahun 2004 ini. “Saya melihat sangat kental muatan politisnya,” ujarnya. Ia menilai ada upaya berlomba-lomba memasukkan produk hukum miliknya ke dalam hierarki, sehingga membuat sebuah lembaga memiliki power.

 

Contohnya, sikap FPDIP yang lebih ngotot memasukkan TAP MPR dibanding mempertahankan Perpres. Sonny menduga ini ada hubungannya dengan MPR yang saat ini dipimpin oleh Taufik Kiemas, politisi senior asal PDIP. “Ini kan kepentingan jangka pendek,” ujarnya.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (4 Komentar)
Kedudukan Peraturan lain selain dalam hierarkikididy 02.08.11 14:13
Yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Dimana dan bagaimana kedudukan peraturan lembaga tinggi negara lainnya (BPK, MA,MK, KY), Peraturan Menteri, Peraturan Kapolri terkait dengan peraturan yang tercantum dalam hierarki tersebut? 2. Bilamana atau kapan peraturan2 diluar hierarki tersebut bisa berlaku?? 3. UU 10 Th 2004 mengatakan suatu peraturan dapat dicabut oleh peraturan setingkat atau diatasnya. Sedangkan pada UU ttg PemDa mengatakan Perda dapat dicabut dengan dengan Perpres. Pertanyaannya adalah Apakah Permen (Permenkeu dan Permendagri) dapat mencabut dan membatalkan perda???
Kedudukan Peraturan lain selain dalam hierarkikididy 02.08.11 13:17
Yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Dimana dan bagaimana kedudukan peraturan lembaga tinggi negara lainnya (BPK, MA,MK, KY), Peraturan Menteri, Peraturan Kapolri terkait dengan peraturan yang tercantum dalam hierarki tersebut? 2. Bilamana atau kapan peraturan2 diluar hierarki tersebut bisa berlaku?? 3. UU 10 Th 2004 mengatakan suatu peraturan dapat dicabut oleh peraturan setingkat atau diatasnya. Sedangkan pada UU ttg PemDa mengatakan Perda dapat dicabut dengan dengan Perpres. Pertanyaannya adalah Apakah Permen (Permenkeu dan Permendagri) dapat mencabut dan membatalkan perda???
TAP MPR masuk lg hierarkiifiki mardani 02.08.11 12:21
Saya mengapresiasi dan sependapat dengan Pengajar Ilmu Peraturan Perundang-undangan Bapak UI Sonny Maulana Sikumbang. Dimasukkannya lagi TAP MPR ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan hal ini bertendensi politis. Ingat sodar-sodara HUKUM itu sebagai panglima janganlah dipolitisasi...
yang masuk dalam TAP MPR?daeng ngade 23.07.11 10:04
yang slama ini di atur oleh tap MPR itu apa saja yah? apakah itu memang enting sehingga harus dimasukkan kempabli ? lalu apakah dalm ruu ini da pasal yg menyatakan bahwa MPR tidak dapat melakukan Regeeling ?

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.