Advokat ‘Paksa’ KY Hukum Hakim
Utama

Advokat ‘Paksa’ KY Hukum Hakim

Bila KY tidak mengubah surat jawabannya yang menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik hakim, advokat akan gunakan langkah hukum.

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
KY diprotes advokat paksa hukum hakim. Foto: SGP
KY diprotes advokat paksa hukum hakim. Foto: SGP

Di tengah-tengah kesibukan menjalankan seleksi hakim agung 2011, Komisi Yudisial (KY) malah diprotes masyarakat. Bahkan bukan tak mungkin protes itu akan berujung pada gugatan.

 

Adalah Suhadi, seorang advokat yang mewakili kliennya bernama Kustiadi Wirawardhana yang melayangkan surat somasi ke KY. Ia ‘mengancam’ akan menempuh jalur hukum bila dalam waktu 14 hari, KY tak segera mengubah surat yang diterbitkannya. “Kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (oleh penguasa,-red),” ujarnya di Gedung KY, Kamis (28/7).

 

Suhadi menceritakan kasus ini berawal dari laporan kliennya terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Purwanto. Kliennya mengaku kehilangan barang bukti yang sangat penting, berupa berita acara pemeriksaan yang diperoleh penyidik di Negara Jerman. Karena dianggap terlibat terhadap penghilangan ini, Purwanto pun dilaporkan ke KY.

 

Sayang, laporan ke KY tertanggal 24 September 2010 hanya bertepuk sebelah tangan. KY menilai laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti. Pasalnya, pembuktian dan pertimbangan hukum merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh setiap  hakim.

 

“Bahwa tidak menemukan adanya indikasi/dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, sehingga laporan pengaduan saudara tidak dapat ditindaklanjuti, bahwa mengenai pembuktian dan pertimbangan hukum hakim adalah kewenangan penuh oleh majelis hakim bukan merupakan wewenang dari Komisi Yudisial RI,” demikian bunyi surat jawaban KY.

 

Surat ini yang menjadi soal. Suhadi keukeuh bila ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Purwanto. Lebih lanjut, Suhadi justru menilai KY salah membaca laporan yang diajukan kliennya. Yang sedang dipersoalkan adalah hilangnya barang bukti, bukan pembuktian atau pertimbangan hukum seperti yang dijawab oleh KY.   

 

Karenanya, dalam somasinya ini, Suhadi meminta agar KY mencabut kembali surat itu. Lalu, segera memeriksa hakim Purwanto beserta oknum-oknum lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Jangka waktu yang diberikan 14 hari, terhitung sejak hari ini, 28 Juli 2011. Selain itu, KY juga diminta segera meminta maaf.

Halaman Selanjutnya:
Tags: