MA Cabut Pengaduan Terkait Komisioner KY
Aktual

MA Cabut Pengaduan Terkait Komisioner KY

Oleh:
Ash
Bacaan 2 Menit
MA Cabut Pengaduan Terkait  Komisioner KY
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah resmi mencabut laporan pencemaran nama baik terhadap Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki. Pencabutan itu dilakukan di Bareskrim Polri pada Selasa (26/7).


“Dengan pencabutan pengaduan kami pada Selasa (26/7) kemarin di Bareskrim itu, maka perselisihan antara MA dengan Suparman Marzuki telah selesai,” kata salah satu anggota Tim Advokasi MA, Peter Kurniawan, dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (29/7).

 

Menurutnya, pencabutan ini dilakukan karena Suparman dengan dua orang Komisioner KY, telah secara langsung meminta maaf secara lisan kepada Ketua MA Harifin Andi Tumpa pada Senin (18/7) di MA. “Pak Suparman mengakui bahwa pernyataan yang dimuat di sejumlah media  itu tidak didukung bukti yang kuat,” kata Peter.


Selain itu, Suparman membuat surat tertulis dengan Nomor 431/P.KY/VII/2011 tertanggal 19 Juli 2011, yang intinya menyampaikan penjelasan secara resmi atas pemberitaan sejumlah media dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pemberitaan itu. “Atas permintaan maaf itu, Ketua MA selaku pimpinan tertinggi dari lembaga MA dengan bijak menerima permintaan maaf itu. Lalu, beliau menginstrusikan kami agar mencabut laporan laporan Polisi Nomor.LP/432/VII/2011 tertanggal 11 Juli dengan terlapor Suparman,” kata Peter. “Karena tindak pidana ini bersifat delik aduan, seketika itu Bareskrim mencabut laporan kami.”

 

Sebelumnya, MA telah melaporkan Suparman Marzuki ke Bareskrim Polri pada Senin (11/7) lalu lantaran mengeluarkan statement di sejumlah media yang dinilai memojokkan MA. Salah satunya, Suparman menyebutkan jika seseorang ingin menjadi hakim harus membayar uang sebesar Rp300 juta. Sementara jika ingin menjadi ketua pengadilan di Jakarta harus membayar Rp275 juta.

Tags: