KPK Dibubarkan, Reformasi Dikhianati
Utama

KPK Dibubarkan, Reformasi Dikhianati

Dari awal dibentuknya sekitar delapan tahun lalu, kehadiran KPK merupakan pemicu bagi lembaga-lembaga penegak hukum yang lain agar bisa memperbaiki integritas dan kualitas kinerjanya.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Wacana pembubaran KPK tak sesuai dengan semangat reformasi<br> dan pemberantasan korupsi. Foto: SGP
Wacana pembubaran KPK tak sesuai dengan semangat reformasi<br> dan pemberantasan korupsi. Foto: SGP

Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie soal kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir pekan lalu terus menuai kritik. Juru bicara KPK Johan Budi misalnya menilai ucapan Wakil Ketua Pembina Partai Demokrat itu tak sesuai dengan semangat reformasi dan pemberantasan korupsi.

 

Menurut Johan, jika ada oknum KPK yang terbukti tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi maka yang dibubarkan bukan lembaganya. Melainkan individu oknumnya.

 

Meski menyesalkan ucapan Marzuki, Johan mengaku tetap menghargai. “Sebagai pegawai KPK, tentu saya menyesalkan yang disampaikan Marzuki Alie tak sesuai semangat reformasi karena KPK buah dari reformasi. Bahkan Presiden bilang KPK harus diperkuat. Tentu (ucapan Marzuki) tidak sejalan dengan mainstream sekarang,” ujarnya.

 

Praktisi hukum Bambang Widjojanto mengingatkan kehadiran KPK di Indonesia sebagai trigger mechanism itu perlu dilirik lagi. Dari awal pembentukannya sekitar delapan tahun lalu, kehadiran KPK merupakan pemicu bagi lembaga penegak hukum yang lain agar bisa memperbaiki integritas dan kualitas kinerjanya.

 

Jika integritas dan kualitas kerja instansi penegak hukum sudah lebih baik, maka keberadaan KPK sangat penting untuk dikaji kembali. Sebaliknya, jika lembaga penegak hukum belum menunjukkan perbaikan kinerja, maka keberadaan KPK masih sangat diperlukan.

 

Menurut Bambang yang ikut bursa calon pimpinan KPK periode 2011-2015 ini, sebelum pernyataan pembubaran KPK dikeluarkan sejumlah kalangan, perlu dilihat lagi indikator pantas atau tidaknya pernyataan tersebut dikeluarkan. Seperti, apakah keberadaan KPK sudah membantu mengurangi perkembangan korupsi di Indonesia atau tidak. “Karena enggak fair kalau pernyataan dikeluarkan tanpa indikator,” ujarnya.

 

Terpisah, jaringan kerja pendidikan tinggi di Indonesia yang terdiri dari 75 kampus dari seluruh Indonesia (Indonesian Integrity Education Network, I-IEN) menuntut agar diskursus pembubaran KPK oleh pemangku kebijakan diarahkan pada penguatan institusi KPK.

 

Pemerintahan SBY-Boediono juga didesak memberikan dukungan politik bagi kerja-kerja KPK dan membuka ruang seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan diagnosa sistemik atas instansi pemerintah dan mengembangkan instrumen yang dibutuhkan untuk menciptakan kontrol atas korupsi di pemerintahan.

 

I-IEN meminta DPR memberi dukungan politik atas pelaksanaan tugas KPK dan memperkuat sistem pencegahan koruspi di internal DPR. “Agar kasus-kasus korupsi politik dapat ditangkal sejak dini oleh DPR dan dapat memperbaiki citra lembaga perwakilan rakyat,” tulis Natalia Soebagio, salah satu Dewan Nasional I-IEN mewakili Universitas Indonesia dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Selasa (2/8).

 

Tak Mau Pusing

Terkait pernyataan Marzuki, Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK tak mau ambil pusing. “Soal itu biar wartawan saja yang menganalisa,” kata Ketua Pansel Patrialis Akbar di kantornya, Selasa (2/8).

 

Menurut Patrialis, pihaknya tak mau mengomentari usulan Marzuki yang menyatakan apabila tak ada orang yang kredibel menjadi anggota KPK lebih baik lembaga antikorupsi itu dibubarkan karena tak mau menyinggung substansi pernyataan itu lebih jauh. Ia khawatir salah menduga dalam mengomentari usulan Marzuki itu. “Sesama bus antar kota dilarang saling mendahului,” katanya.

 

Sementara Wakil Ketua KPK M Jasin pasrah dengan wacana pembubaran KPK. Menurut dia, selaku pelaksana undang-undang pihaknya hanya bisa menjalani semua aturan yang dikeluarkan pemerintah dan legislatif. “KPK kan hanya pelaksana undang-undang, nggak bisa minta umur panjang bila legislatif dan Pemerintah menghendaki KPK dibatasi umurnya karena membahayakan kepentingannya.

 

Meski begitu, ia membandingkan usia KPK yang terbilang masih muda dengan lembaga sejenis di beberapa negara asia lainnya. Sebut saja, ICAC atau KPK-nya Hong Kong yang sudah berusia 46 tahun. KPK Malaysia yang disebut MACC umurnya sudah 44 tahun. Untuk KPK Thailand atau NACC sudah berusia 40 tahun. Menurut Jasin, lembaga KPK di beberapa negara ini masih diperlukan masyarakatnya makanya umur mereka masih panjang. Sedangkan KPK Indonesia malah bernasib lain.

 

“Karena masyarakat di negara itu masih membutuhkan KPK-nya untuk memberantas korupsi. Lain dengan Indonesia karena para pejabat negara dan pemerintah (seperti, anggota DPR, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Gubernur BI, Duta Besar, Hakim, Jaksa) banyak kasus korupsinya ditangani KPK secara konsisten, maka mereka tidak senang dengan KPK, inginnya KPK dibubarin atau umurnya diperpendek meski KPK baru delapan tahun berdiri,” tulis Jasin melalui pesan singkatnya kepada wartawan.

 

Menurut jasin, jika masyarakat setuju membubarkan KPK dengan kondisi kinerja lembaga penegak hukum yang ada belum maksimal maka ia menilai masyarakat Indonesia mau balik lagi ke zaman jahiliah. Jika ini pilihan masyarakat, ia pun mempersilahkannya.

 

“Kembali ke zaman Jahiliah atau ingin negara yang bersih dari korupsi? Kalau ingin nyaman dengan mencuri uang rakyat terus untuk kepentingan memperkaya dirinya dan kelompoknya ya silakan,” pungkasnya.

Tags: