DPR Tetap Minta 10 Calon Pimpinan KPK
Utama

DPR Tetap Minta 10 Calon Pimpinan KPK

Kalau ingin membersihkan KPK, maka yang harus lebih dahulu dilakukan adalah membersihkan Komisi III DPR.

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Abdullah Hehamahua (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan), dua dari delapan nama yang dinyatakan lolos oleh Pansel. Foto: Sgp
Abdullah Hehamahua (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan), dua dari delapan nama yang dinyatakan lolos oleh Pansel. Foto: Sgp

Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) akhirnya merampungkan tugasnya. Delapan nama calon, hari ini, Kamis (18/8), diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel Patrialis Akbar ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Setelah ini, presiden akan mengirim delapan nama ini ke Komisi III DPR untuk di-fit and proper test.

 

Delapan calon yang terpilih itu, berdasarkan rangking yang ditetapkan Pansel adalah Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja, dan Haryanto Sutadi. Pansel berharap Komisi III dapat memilih empat nama untuk menemani Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam KPK jilid tiga. 

 

Namun, tampaknya pemilihan di Komisi III tidak akan berlangsung mulus. Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin belum-belum sudah menegaskan bahwa hasil rapat pleno Komisi sebelumnya tetap menginginkan Pansel mengirim 10 nama calon pimpinan KPK. “Keputusan pleno Komisi III masih minta 10 nama,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Gedung DPR.

 

Sekadar mengingatkan, ini memang menjadi perdebatan panjang di DPR. Komisi III meminta agar Pansel mengirim 10 calon pimpinan KPK, karena Komisi III mau mengganti semua pimpinan KPK yang menjabat selama ini. Termasuk, Busyro Muqoddas yang terpilih belakangan menggantikan posisi Antasari Azhar. Karenanya, Komisi III menilai masa jabatan Busyro, tetap hanya setahun.

 

Sementara, Pansel berpendapat masa jabatan Busyro selama empat tahun. Dasarnya, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bagi pimpinan KPK yang terpilih menggantikan pimpinan KPK lain yang berhalangan tetap maka masa jabatannya tetap empat tahun. Karenanya, Pansel hanya mengirim delapan nama calon untuk dipilih menjadi empat orang.

 

Meksi akhirnya Pansel tetap mengirim delapan nama, Aziz menuturkan bahwa Komisi III belum mengambil sikap terhadap calon-calon tersebut. “Kalau nanti tetap dikirim delapan nama, nanti akan kita bahas lagi (dalam rapat Komisi III,-red),” ujar politisi Partai Golkar ini.

 

Sementara, Anggota Komisi III dari Partai Demokrat Peter Zulkifli justru menilai bahwa Komisi III tidak mutlak harus memilih setengah nama calon yang diserahkan oleh Pansel. Artinya, Komisi III tidak harus memilih empat nama dari delapan nama calon yang diserahkan oleh Pansel. “Kita akan melihat kelayakan calon yang ada,” ujarnya.

 

“Dalam perjalanan proses fit and proper test, kalau nanti kami melihat dari delapan nama itu, yang layak hanya satu, ya kami pilih saja satu orang. Tidak harus empat. Kalau tidak ada yang layak, kami akan tolak semua. Nanti Pansel kan bisa melakukan seleksi kembali,” jelas Peter. 

 

Sementara, Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI) Boni Hargens tak terlalu berharap dengan seleksi pimpinan KPK. Boni melihat selama ini KPK hanya sebagai kepanjangan tangan partai yang sedang berkuasa. “Ini hanya ganti orang, tak ada perubahan. Mau malaikat sekalipun, kalau Presiden bisa mengatur fakta hukum atau kasus mana yang boleh dibongkar dan mana yang tidak boleh, ya susah berharap banyak,” ujarnya.

 

Apalagi, lanjut Boni, seleksi sudah mulai masuk tahap fit and proper test di Komisi III DPR. “Kalau KPK itu mau independen murni, maka bersihkan terlebih dahulu Komisi III DPR. Kalau langsung lompat ingin membersihkan KPK, saya tidak percaya,” pungkas Boni.

Tags: