Pemaafan Nasional Bersyarat untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Kolom

Pemaafan Nasional Bersyarat untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Kebijakan Pemaafan Nasional Bersyarat bukan berarti bangsa Indonesia tidak berani melawan koruptor.

Bacaan 2 Menit
Pemaafan Nasional Bersyarat untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Hukumonline

A. Pendahuluan

Sejak Presiden DR H Susilo Bambang Yudhoyono memberikan sinyal melalui mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk memberi pemaafan kepada mantan Presiden Republik Indonesia H Muhammad Soeharto, yang sedang dalam keadaan kritis dan tak berdaya di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta, pada bulan Januari 2008, serangkaian imbauan pemaafan kepada Soeharto bermunculan. Bahkan Prof DR Amien Rais, mantan Ketua MPR, yang sebelumnya menegaskan perlunya Soeharto diadili sebelum dimaafkan, turut meminta masyarakat dan pemerintah Indonesia untuk memaafkan Soeharto.

 

Menurut Amien Rais, pertimbangan kemanusiaan lebih utama ketimbang pertimbangan hukum tehadap kasus Soeharto. Amien Rais juga mengatakan perlunya memaafkan Soeharto karena bangsa Indonesia ikut memikul dosa kolektif, yakni selalu membenarkan, mengiyakan dan menyetujui kemauan Soeharto. Sinyal tersebut disambut pro-kontra oleh rakyat Indonesia. Ada yang mendukung karena mengingat jasa-jasa Soeharto sebagai mantan Presiden Republik Indonesia, tetapi sangat banyak juga yang menentang karena dinilai diskriminatif atau pilih kasih dan tidak memenuhi rasa keadilan rakyat Indonesia.

 

Selain yang setuju, pihak yang tidak setuju atau menolak wacana tersebut juga bermunculan. Pada umumnya penolakan itu dari sejumlah LSM dan berbagai pihak lainnya yang anti Kolusi, Korupsi dan Nepotisme serta mereka yang pro demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Alasannya, pemaafan Soeharto sangat mencederai rasa keadilan rakyat dan kesamaan hak dan kewajiban di depan hukum.

 

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Tempo disebutkan bahwa dari 715 responden, 573 responden menyatakan setuju jika Soeharto diadili, hanya 130 responden menyatakan tidak setuju Soeharto diadili dan sisanya menyatakan tidak tahu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sebagian besar responden menolak pemaafan terhadap mantan Presiden Soeharto dan harus diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penolakan pemaafan terhadap mantan Presiden Soeharto dikarenakan beberapa faktor, antara lain:

a. Pemafaan tidak adil dan pilih kasih, sehingga akan mencederai rasa keadilan rakyat dan kesamaan hak dan kewajiban di depan hukum.

b. Pemaafan yang akan diberikan tanpa syarat, dimana dengan pemaafan tanpa syarat tersebut dianggap merugikan negara.

 

Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka untuk memberantas korupsi di Indonesia perlu adanya kemauan politik (political will) pemerintah yang dapat diterima oleh berbagai elemen dan komponen bangsa. Untuk itu, Pemaafan Nasional Bersyarat merupakan langkah awal pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemaafan harus diberikan secara nasional kepada seluruh anak bangsa dengan syarat-syarat yang akan disepakati oleh berbagai elemen dan komponen bangsa melalui “rembuk nasional”.

Tags: