Aniaya Pacar, Mahasiswi Divonis Penjara
Berita

Aniaya Pacar, Mahasiswi Divonis Penjara

Hakim menilai perbuatan Leni Oktaviani memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

M-11
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim yang diketuai Sutikno bacakan vonis kasus penganiyaan mantan pacar. Foto: SGP
Majelis hakim yang diketuai Sutikno bacakan vonis kasus penganiyaan mantan pacar. Foto: SGP

Persidangan kasus insiden penyiraman air panas antara sepasang kekasih akhirnya sampai pada tahap akhir. Senin (12/9), majelis hakim yang diketuai Sutikno membacakan vonis terhadap Leni Oktaviani, seorang mahasiswi yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap Anjas. Ketika insiden itu terjadi Leni dan Anjas sedang berpacaran.

 

Dalam putusannya, majelis hakim menyimpulkan Leni terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana pasal dakwaan penuntut umum yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal itu lengkapnya berbunyi “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

 

Beruntung Leni tidak dikenakan pidana maksimal yakni dua tahun enam bulan. Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim hanya mengganjar perbuatan Leni dengan hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan. Artinya, Leni sebenarnya tidak harus mendekam di penjara.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan definisi penganiayaan memang tidak diatur dalam undang-undang. Namun, majelis hakim merujuk pada definisi penganiayaan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, yakni penganiayaan adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan rasa sakit atau melukai orang lain.

 

Diuraikan oleh majelis hakim, yang dimaksud dengan sengaja adalah seseorang mengetahui dan menyadari apa yang dilakukannya serta mengetahui atau menyadari tentang akibat dari tindakan yang dilakukannya tersebut.

 

Dalam hal ini, menurut majelis hakim, Leni terbukti sengaja menyiram Anjas dengan air panas. Karena peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar Leni, majelis hakim berkeyakinan Leni memang sengaja menyiram Anjas dengan air panas karena mustahil Leni tidak mengetahui apa yang terdapat dalam kamarnya sendiri.

 

Selain itu, akibat perbuatan Leni, Anjas menderita sakit yang mengharuskannya istirahat selama satu pekan dari aktivitasnya sehari-hari. “Rasa sakit yang berasal dari kulit yang melepuh jelas disebabkan oleh air panas yang disiram oleh Leni,” jelas Sutikno.

 

Dalil penasihat hukum Leni dalam pledoi yang menyatakan bahwa Leni terpaksa menyiram Anjas dengan air panas lantaran Anjas mencoba mencumbu dan merampas handphone Leni, diabaikan oleh majelis hakim. Menurut majelis hakim, perbuatan Anjas mencumbu Leni merupakan konsekuensi orang dewasa yang berada dalam kamar. “Apalagi, keduanya pernah menjalani hubungan pacaran,” ujar Sutikno.

 

Majelis hakim juga mengenyampingkan dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan perbuatan Leni sebagai akibat dari tekanan emosi yang terguncang. “Terdakwa (Leni) dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, apalagi statusnya sebagai mahasiswi menyebabkan Leni dinilai cukup matang secara emosional.”

 

Usai persidangan, penasihat hukum Leni, Eka Purnamasari menilai terdapat pertimbangan yang aneh dalam putusan majelis hakim. “Terutama pertimbangan yang menyatakan bahwa tindakan Anjas terhadap Leni merupakan konsekuensi sebagai orang dewasa yang berada di dalam kamar,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih jauh alasannya. Soal upaya hukum, Eka mengaku akan pikir-pikir dahulu apakah mengajukan banding atau tidak.

 

Seperti diketahui, insiden ini terjadi sekitar tanggal 22 November 2010, ketika Leni berniat memutuskan hubungan dengan Anjas. Menurut Leni, Anjas terlalu posesif. Namun, ketika mereka bertemu Anjas justru menampakkan gelagat yang aneh dengan berusaha mencumbu Leni. Tidak hanya itu, Anjas juga meminta Leni untuk menyerahkan handphonenya.

 

Leni berusaha melawan dan terjadilah rebut-rebutan handphone yang berujung pada aksi penyiraman air panas yang dilakukan Leni terhadap Anjas. Air panas tersebut diambil Leni dari dispenser yang ada di kamarnya.

 

Atas perbuatannya tersebut, Leni sudah berusaha meminta maaf terhadap Anjas dan keluarganya. Anjas dan keluarganya meminta Leni untuk membayar ganti rugi sebesar Rp25 juta, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Leni. Insiden ini pun bergulir ke proses hukum pidana, dan Leni didakwa melakukan penganiayaan terhadap Anjas. 

Tags: