Kala Notaris ‘Manus Ministra’
Resensi

Kala Notaris ‘Manus Ministra’

Buku ini mencoba menjawab apakah notaris bisa dipidana atau tidak.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Foto: Rzk
Foto: Rzk

Dua contoh kasus yang diuraikan Putri Ayub Rukiah terasa ‘kurang gereget’ karena tak jelas apakah kasus tersebut berlanjut ke pengadilan atau tidak. Kalau saja dua contoh kasus diambil dari sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan lebih kuat argumentasi yang dibangun peraih gelar Magister Kenotariatan itu. Kalau saja itu dilakukan, sangat mungkin pembaca kian yakin bahwa notaris pun tunduk pada equality before the law.

 

Sebenarnya Putri bisa melacak yurisprudensi atau menambah referensi seperti majalah khusus kalangan notaris. Tetapi dapat dimaklumi, kajian yang dilakukan perempuan kelahiran 25 September itu terutama karena ‘tertarik pada profesi notaris’ dan untuk memenuhi syarat lulus Magister Kenotariatan dari Universitas Sumatera Utara, Medan. Tesis magister itulah yang kemudian diterbitkan menjadi sebuah buku tipis 121 halaman. Bandingkan misalnya dengan kajian Habib Adjie demi kebutuhan disertasinya, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik (Citra Aditya Bakti Bandung, 2009).

 

Meskipun relatif tipis, kehadiran karya Putri memperkaya literatur mengenai notaris di Indonesia. Jika Habib Adjie lebih menekankan pada aspek perdata dan administrasi, karya Putri menelaah dari aspek pidana. Ia mencoba menjawab beberapa pertanyaan: apakah notaris bisa dipidana karena akta yang dibuatnya? Kalaupun bisa, apa syarat yang harus dipenuhi? Kalau seorang notaris dinyatakan sebagai tersangka, apa yang seharusnya dilakukan sang pejabat umum? Jawaban dan analisis Putri terhadap pertanyaan-pertanyaan itulah yang tertuang dalam buku “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris: Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana”.

 

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain yang diberikan undang-undang. Pemberian wewenang itu bertujuan untuk menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Menurut penulis, perlindungan tak hanya diberikan kepada masyarakat, tetapi seharusnya juga bagi notaris. Kalau notaris –sebagai pelayan masyarakat dan anggota bangsa- tidak mendapat perlindungan hukum, begitu kata penulis, maka “dapat menurunkan citra bangsa itu sendiri sebagai negara hukum” (hal.15).

 

Untuk menjawab pertanyaan itu, Pasal 266 KUH Pidana bisa menjadi rujukan. Menurut pasal ini, barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya.

 

Perlindungan Hukum Terhadap Notaris:

Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana

 

Penulis: Putri A.R.

Penerbit:PT Softmedia, Medan

Tahun terbit: 2011

Halaman: 121 termasuk daftar pustaka

 

Bagi penulis, seorang notaris tidak bisa dihukum pidana atas dasar Pasal 266 KUH Pidana karena ia telah menjalankan tugasnya dengan benar. Posisi seorang notaris dalam pembuatan akta itu adalah seorang manus ministra, orang yang disuruh, bukan seorang doenpleger atau manus domina (hal. 74).

 

Bukan berarti notaris bisa lolos sama sekali dari jerat pidana. Apabila seorang notaris telah dengan sengaja dan insyaf bekerja sama dengan penghadap, maka notaris dapat dikenakan Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP dalam konteks turut serta melakukan tindak pidana (hal. 82). Kalau seorang notaris sudah dinyatakan sebagai tersangka, sebaiknya yang bersangkutan mengajukan cuti ‘guna menghindari citra buruk bagi profesi notaris’ (hal. 113).

 

Apapun jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan itu, menyelami kehidupan notaris tetap menarik untuk diikuti. Apalagi profesi notaris relatif sedikit terungkap ke permukaan dibanding profesi hukum lain seperti advokat, jaksa, dan hakim. Dan, Putri A.R sudah menunjukkan kepada kita ketika notaris dihadapkan pada persoalan pidana. Upaya yang tentu saja bukan sia-sia, karena karyanya telah ada di antara kita. Tinggal kita baca….

 

Tags: