Ratusan Juta Biaya Berperkara di PHI
Berita

Ratusan Juta Biaya Berperkara di PHI

Digunakan untuk atur komposisi dan memenangkan perkara.

Inu
Bacaan 2 Menit
Terdakwa hakim adhoc Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari. Foto: SGP
Terdakwa hakim adhoc Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari. Foto: SGP

Berperkara di pengadilan belum sepenuhnya efisien. Setidaknya begitulah yang terungkap dari perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa hakim adhoc Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari.

 

Hakim adhoc PHI dari unsur pengusaha ini memasang tarif Rp10 juta pada pengusaha guna mengatur komposisi hakim. Komposisi hakim PHI yang diminta adalah untuk menangani gugatan PT Onamba Indonesia pada pekerjanya karena mogok kerja.

 

Demikian isi surat dakwaan Nomor: DAK-29/24/10/2011 Jaksa KPK yang dibacakan bergantian oleh Riyono, Afni Carolina, dan Risma Ansyari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (20/10). Selain Imas, penuntut umum pada KPK ini juga membacakan dakwaan pada Odih Juanda, kuasa PT Onamba Indonesia.

 

Sebelum meminta, Imas bersama Ike Wijayanto, Plt Panitera Muda PHI pada Pengadilan Negeri Bandung, pada 8 Oktober 2010 bertemu Odih Juanda di Rumah Makan Cibiuk, Jl Soekarno-Hatta Bandung. Pembicaraan ketiganya adalah rencana Onamba menggugat karyawan terkait pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja tidak sah sejak 1 Oktober hingga hari mereka bertemu.

 

Odih meminta Imas memenangkan gugatan dengan syarat Onamba menyiapkan uang imbalan, serta biaya mengatur komposisi majelis hakim. Imas menjanjikan dengan biaya tersebut dirinya akan menjadi hakim anggota perkara tersebut.

 

Lalu, 18 Oktober 2010, Odih yang didampingi Kepala Departemen Produksi Onamba, Teuku Darmawan, bertemu dengan Ike di tempat sama. Mereka membicarakan imbalan pada majelis hakim yaitu sejuta rupiah per karyawan yang akan digugat. Imas melalui telepon meminta Odih menjadi kuasa Onamba.

 

Odih menyatakan, permintaan dana itu akan dibicarakan pada Direktur Utama Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio. Dia juga menyatakan, bos Onamba itu menyetujui permintaan Rp10 juta untuk mengatur komposisi hakim. Di akhir pertemuan, Odih menitipkan Rp200 ribu untuk Imas sebagai biaya konsultasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: