Divonis Lima Tahun, Cirus Langsung Banding
Berita

Divonis Lima Tahun, Cirus Langsung Banding

Majelis hakim berkeyakinan Cirus tak sendirian ketika menghilangkan pasal korupsi dalam perkara Gayus.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Jaksa non aktif Cirus Sinaga langsung banding saat divonis lima tahun penjara. Foto: SGP
Jaksa non aktif Cirus Sinaga langsung banding saat divonis lima tahun penjara. Foto: SGP

Jaksa non aktif, Cirus Sinaga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan dan persidangan atas nama terdakwa Gayus Halomoan Tambunan. Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa Cirus sengaja tak memasukkan pasal korupsi dalam perkara mantan pegawai negeri Ditjen Pajak itu.

 

Dalam pertimbangannya majelis menilai keterangan saksi Eka Kurniasari di persidangan membuktikan bahwa seharusnya ada pasal korupsi dalam dakwaan Gayus. Tapi saat Eka mengatakan hal itu, terdakwa Cirus menjawab bahwa pihaknya bukanlah jaksa di lingkungan pidana khusus.

 

"Kita kan Pidum (pidana umum), maka kita angkat pidumnya saja," ujar Ketua Majelis Hakim Albertina Ho menirukan Cirus, Selasa (25/10).

 

Akibatnya, dakwaan Gayus yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang itu, tanpa pasal korupsi. Menurut Albertina, perbuatan Cirus ini membuktikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan kedua. "Melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi."

 

Albertina menjelaskan, selaku jaksa peneliti, terdakwa Cirus seharusnya mempelajari berkas perkara. Namun secara sadar ia malah tidak memasukkan pasal korupsi, sehingga menurut hakim, terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

 

Atas dasar itu pihaknya menghukum Cirus selama lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Tapi, terkait uang pengganti, majelis menilai terdakwa Cirus tak terbukti memperoleh sesuatu apapun terkait tindakannya.

 

Meski begitu, majelis menilai, tindakan Cirus ini dilakukan tak hanya sendiri. Menurut majelis, jaksa peneliti lainnya dan atasan terdakwa turut bertanggung jawab karena tak mengoreksi kerjaan terdakwa. Menurut Albertina, hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa bukan sebagai balas dendam, tapi sebagai pembinaan.

Tags: