Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Hakim Syarifuddin
Berita

Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Hakim Syarifuddin

Majelis menilai argumen terdakwa soal penyitaan uang rupiah dan dolar milik terdakwa yang berjumlah Rp2 miliar sudah masuk pokok perkara.

Fat
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor Jakarta tolak nota keberatan Hakim Pengawas Kepailitan non aktif Syarifuddin. Foto: SGP
Pengadilan Tipikor Jakarta tolak nota keberatan Hakim Pengawas Kepailitan non aktif Syarifuddin. Foto: SGP

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Hakim Pengawas Kepailitan non aktif Syarifuddin yang menjadi terdakwa dalam kasus suap, Rabu (26/10). Ketua Majelis Hakim Gusrizal pun memerintahkan persidangan terdakwa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

 

"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasehat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili terdakwa. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar Gusrizal dalam putusan selanya.

 

Seluruh nota keberatan yang diajukan terdakwa ditolak majelis. Pertama, keberatan Syarifuddin terkait jumlah uang Rp2 miliar terdiri dari rupiah dan dolar Amerika miliknya yang disita KPK. Menurut majelis, keberatan ini sudah masuk pembuktian materi perkara. Makanya, tak dikabulkan oleh majelis.

 

Berikutnya mengenai surat dakwaan yang disusun harus memenuhi syarat materiil seperti penyebutan lokasi (locus) dan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) yang jelas. Terkait hal ini, menurut majelis, sudah digambarkan secara runtut oleh jaksa. Yakni, pegawai negeri melakukan tindak pidana korupsi menerima uang tunai Rp250 juta padahal patut diduga uang itu diberikan agar ia melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

 

Atas hal itu, majelis menilai surat dakwaan yang dibacakan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil. "Majelis berpendapat keberantan yang dimaksud harus dinyatakan tidak dapat diterima."

 

Terkait dalil penasehat hukum yang menyatakan bahwa penggunaan saksi mahkota bertentangan dengan KUHAP, majelis tak sependapat. Menurut majelis, kehadiran saksi dapat dilakukan dalam proses persidangan berikutnya. "Majelis hakim berpendapat itu akan dipertimbangkan pada waktu pemeriksaan saksi yang bersangkutan. Dengan demikian keberatan penasehat hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Gusrizal.

 

Fotokopi Barang Bukti

Usai pembacaan putusan sela, melalui kuasa hukumnya, terdakwa Syarifuddin meminta penuntut umum menyerahkan fotokopi surat yang akan diajukan sebagai barang bukti. Menurut Hotma Sitompul, pengacara terdakwa, hingga kini pihaknya belum memperoleh fotokopian barang bukti tersebut. Ia menilai, tindakan ini memberatkan pihaknya dalam membela klien.

Halaman Selanjutnya:
Tags: