Calon Dewan Komisioner OJK Melalui Pansel
Berita

Calon Dewan Komisioner OJK Melalui Pansel

Layaknya proses pemilihan calon pimpinan KPK.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Calon Dewan Komisioner OJK melalui pansel. Foto: SGP
Calon Dewan Komisioner OJK melalui pansel. Foto: SGP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dipimpin oleh Dewan Komisioner (DK), beranggotakan sembilan orang yang bersifat kolektif dan kolegial. Komposisinya terdiri dari tujuh orang anggota DK yang berasal dari unsur masyarakat dan dua orang yang merupakan ex officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Setiap anggota DK memiliki hak suara (voting right) sehingga dapat menentukan proses pengambilan keputusan OJK.

 

Susunan anggota Dewan Komisioner OJK sendiri terdiri dari; seorang Ketua merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya merangkap anggota.

 

Kemudian, seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota, seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, seoarang anggota ex officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, seorang anggota ex officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

 

“Sebanyak tujuh orang anggota DK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh presiden,” kata Ketua Pansus RUU OJK, Nusron Wahid.

 

Layaknya proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penentuan calon anggota DK dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang berjumlah sembilan orang. Mereka berasal dari dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat. Pansel melakukan penilaian dan pemilihan serta menyampaikan calon anggota DK kepada presiden sebanyak tiga orang calon untuk setiap anggota DK kepada presiden.

 

Selanjutnya, presiden memilih dan menyampaikan calon anggota DK sebanyak dua orang calon untuk setiap anggota DK kepada DPR. Pada tahapan tersebut, presiden mengajukan dua orang calon anggota DK untuk dipilih DPR sebagai Ketua DK. Sedangkan komisioner yang tidak terpilih sebagai ketua, diikutsertakan untuk dipilih sebagai anggota DK bersama dengan calon anggota DK lainnya.

 

“Dalam melaksanakan kewenangannya, DK menetapkan peraturan OJK, peraturan DK, dan keputusan DK,” tandas Nusron.

Tags: