Upah Minimum Jakarta 2012 Rp1.529.150
Aktual

Upah Minimum Jakarta 2012 Rp1.529.150

Ant
Bacaan 2 Menit
Upah Minimum Jakarta 2012 Rp1.529.150
Hukumonline

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 sebesar Rp1.529.150 per bulan. Ini berarti UMP tahun 2012 mengalami kenaikan sekitar 18,5 persen dari nilai UMP DKI tahun 2011 sebesar Rp1.290.000.

 

Angka UMP, kata Gubernur DKI Fauzi Bowo, juga sesuai rekomendasi yang diusulkan Dewan Pengupahan DKI. Kenaikan UMP DKI Tahun 2012 telah dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI tentang UMP DKI 2012 yang telah ditandatangani Gubernur DKI dan Sekretaris Daerah DKI pada hari ini, Senin (28/11).

 

"Kenaikan UMP DKI telah dibuatkan peraturan gubernur yang sejak Senin telah saya tandatangani Keputusan ini sudah sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga celah-celah pelanggaran hukum sudah tertutup semua," ujar gubernur yang biasa disapa Foke ini.

 

Di dalam pergub tersebut dinyatakan, UMP tahun 2012 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2012 dan berlaku pula bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun serta belum menikah.

 

Foke menegaskan, keputusan rapat Dewan Pengupahan pada tanggal 20 November lalu sudah sah. Namun, dirinya memaklumi jika ada sejumlah pihak yang merasakan keputusan Dewan Pengupahan selalu sepihak dan tidak mewakili keinginan pihak lain.

 

Foke menjelaskan, proses penetapan UMP didahului dengan melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL), yaitu diperoleh sebesar Rp1.497.838.

 

Nilai KHL tersebut telah disepakati seluruh anggota Dewan Pengupahan, termasuk Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) dan Kadin, yang tertuang dalam Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan DKI pada 27 Oktober 2011.

Tags: