Pengusaha Dituntut Terkait Faktur Pajak Fiktif
Berita

Pengusaha Dituntut Terkait Faktur Pajak Fiktif

Dua pengusaha diduga melanggar pasal 39 ayat (1) UU No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Ditjen Pajak temukan tindak penggunaan faktur pajak fiktif oleh dua orang pengusaha. Foto: SGP
Ditjen Pajak temukan tindak penggunaan faktur pajak fiktif oleh dua orang pengusaha. Foto: SGP

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menemukan tindak penggunaan faktur pajak fiktif oleh dua orang pengusaha. Saat ini kedua pengusaha tersebut dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Rabu (30/11).

 

Dedi mengatakan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II telah melakukan penyidikan terhadap Wajib Pajak PT. SAH yang dikendalikan oleh pengusaha AW dan ONW, karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa penggunaan faktur pajak fiktif.

 

“Ditjen Pajak telah melakukan proses hukum atas kedua pengusaha tersebut dan telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.

 

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cibinong telah membacakan tuntutan pada 21 November 2011 untuk ONW dan pada 23 November 2011 untuk AW dengan tuntutan masing-masing 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, karena keduanya diduga melanggar pasal 39 ayat (1) UU No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.

 

Wajib Pajak diduga telah menggunakan faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya pada tahun pajak 2001 dan 2003. Nilai kerugian negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp 458 juta. Wajib Pajak tersebut merupakan pengguna faktur pajak dari penerbit faktur pajak yang telah disidik oleh Ditjen Pajak sebelumnya dan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

 

“Saat ini Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II juga tengah menangani proses penyidikan atas dua Wajib Pajak lagi karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan,” tuturnya.

 

Sekadar catatan, ada beberapa pengertian mengenai faktur pajak fiktif. Menurut surat edaran Ditjen Pajak No SE-29/PJ.53/2003, yang dimaksud faktur pajak fiktif adalah; I) faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). II) Faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha dengan menggunakan nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP orang pribadi atau badan lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags: