Eks Terdakwa Korupsi Uji UU Pemda dan KUHAP
Utama

Eks Terdakwa Korupsi Uji UU Pemda dan KUHAP

Pemohon mempersoalkan langkah jaksa mengajukan kasasi.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Eks terdakwa korupsi ajukan uji UU Pemda dan KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: SGP
Eks terdakwa korupsi ajukan uji UU Pemda dan KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: SGP

Setelah divonis bebas dalam perkara korupsi, Bupati Lampung Timur nonaktif Satono mengajukan uji materi tiga pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji yaitu Pasal 33 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 244, dan Pasal 259 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Pasal 33 ayat (1) UU Pemda menyebutkan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh  kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 hari presiden telah merehabilitasi dan mengaktifkan kembali kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.”

 

Pasal 244 KUHAP berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terkahir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (MA), terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas.”

 

Sementara, Pasal 259 KUHAP menyatakan, “(1) Demi kepentingan umum terhadap semua putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (MA), dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung. (2) Putusan kasasi demi kepentingan umum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

 

“Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan karena Pasal 244 dan Pasal 259 KUHAP diberlakukan secara salah yang dikaitkan dengan penerapan Pasal 31 UU Pemda,” kata kuasa hukum pemohon, Andi Muhammad Asrun saat sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Selasa (20/12).

 

Andi menegaskan terdakwa korupsi APBD Lampung Timur Rp119 miliar itu mengalami kerugian konstitusional karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak dapat memulihkan (mengaktifkan) kedudukannya sebagai Bupati Lampung Timur meski Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang telah memvonis bebas dan kini jaksa tengah mengajukan Kasasi.

 

Menurutnya, dengan belum dipulihkanya kedudukan klienya sebagai Bupati Lampung Timur, ada kesalahan dalam penerapan Pasal 244 dan 259 KUHAP lantaran jaksa tetap mengajukan kasasi. “Padahal upaya hukum kasasi atas putusan bebas secara tegas dilarang dalam Pasal 244 KUHAP itu,” dalihnya.

Tags: