KY Sarankan Rekrutmen Hakim Tipikor Lebih Transparan
Berita

KY Sarankan Rekrutmen Hakim Tipikor Lebih Transparan

KY merekomendasikan agar pengadilan pajak sepenuhnya berada di bawah MA untuk menjamin independensi dan imparsialitas hakim pajak.

ASh
Bacaan 2 Menit
Komisioner KY Bidang Litbang dan SDM Jaja Ahmad Jayus (kanan). Foto: SGP
Komisioner KY Bidang Litbang dan SDM Jaja Ahmad Jayus (kanan). Foto: SGP

Komisi Yudisial (KY) menyarankan agar Mahkamah Agung (MA) memperbaiki proses rekrutmen hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), baik karier maupun adhoc. Demikian salah satu rekomendasi hasil penelitian KY terhadap tiga pengadilan khusus yakni pengadilan pajak, pengadilan tipikor, pengadilan hubungan industrial (PHI).


“Sistem rekrutmen hakim tipikor masih tertutup oleh MA,” kata Komisioner KY Bidang Litbang dan SDM Jaja Ahmad Jayus dalam jumpa pers atas hasil penelitian KY mengenai Pengadilan Khusus di Gedung KY Jakarta, Rabu (28/12).

Hasil penelitian ini merupakan hasil kajian tim peneliti KY bersama tim peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dilakukan pada periode Agustus-September 2011 terhadap aspek kelembagaan dan kewenangan pengadilan pajak, PHI, dan tipikor di sejumlah kota.       

Jaja menjelaskan dalam sistem rekrutmen hakim karier tipikor yang dilaksanakan MA masih cenderung tertutup. MA hanya mengirimkan surat kepada ketua pengadilan negeri untuk mengirimkan calonnya untuk mengikuti seleksi tertulis, wawancara langsung, dan pembuatan makalah dan kemudian ditetapkan nama-nama terpilih.

Nama-nama yang lulus akan diikusertakan pelatihan hakim tipikor untuk memperoleh sertifikasi hakim karier pengadilan tipikor. Saat ini sudah ada 900 hakim yang sudah lulus sertifikasi hakim tipikor dari 11 angkatan. “Namun, dalam prakteknya list surat MA adalah kebanyakan para hakim senior atau petinggi pengadilan negeri kabupaten atau kota. Sistem seleksi hakim karier tipikor ini cenndrung tertutup atau minus partisipasi masyarakat dan KY,” ujar Jaja.


Sementara untuk rekrutmen hakim adhoc tipikor, kata Jaja, terdapat persoalan integritas dan rekam jejak calon yang tidak ketat. Misalnya, hakim adhoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel, yang diketahui mantan terdakwa kasus korupsi.


“Khusus untuk expertise dan kualitas moral hakim adhoc perlu diterapkan prinsip local by local job yaitu merekrut warga lokal terbaik yang memenuhi syarat, terutama untuk hakim adhoc,” jelas Jaja.

Tags: