Kebijakan Pemerintah Sebabkan Masalah Peredaran Obat
Berita

Kebijakan Pemerintah Sebabkan Masalah Peredaran Obat

Tidak adanya pembatasan produksi obat-obatan di Indonesia menjadi pemicu permasalahan peredaran obat di Indonesia.

CR-11
Bacaan 2 Menit
KPPU menyatakan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica terbukti melakukan kartel obat. Foto: SGP
KPPU menyatakan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica terbukti melakukan kartel obat. Foto: SGP

Beberapa waktu lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) menyatakan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica terbukti melakukan kartel obat. Sebagai perusahaan farmasi, keduanya dinyatakan terbukti melakukan kerjasama mengendalikan pasar sehingga menghalangi perusahaan sejenis lain untuk bersaing di pasar domestik Indonesia.

 

Namun, Ketua Lembaga Kajian Pembangunan dan Kesehatan, Amir Hamzah Pane, berpendapat Pfizer dan Dexa sebenarnya tidak melakukan kartel peredaran obat sehingga membentuk monopoli pasar. Menurutnya, akar masalah monopoli di industri farmasi akibat kebijakan pemerintah yang tidak mengatur pembatasan produksi obat-obatan di Indonesia.

 

“Ada sistem yang salah dimana pemerintah tidak memberi batasan terhadap produksi obat-obatan,” ungkap Amir dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (5/01).

 

Sekarang ini, menurutnya, tidak ada batasan dari pemerintah akan produksi obat-obatan yang tidak memberi manfaat lebih terhadap masyarakat. Seharusnya, lanjut Amir, pemerintah dapat menyaring produksi obat-obatan yang sejenis agar menghindari monopoli obat-obatan. Untuk itu, kebijakan pemerintah terkait produksi obat-obatan ini harus diperjelas.

 

“Konsep regulator dan pabrik farmasi mengenai kartel ini harus sama,” jelas Amir

 

Seperti diketahui, KPPU telah  menjatuhkan denda kepada kedua pabrik obat-obatan ini. KPPU menghukum grup Pfizer terbukti bersalah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda maksimal Rp25 miliar.

 

Sementara Dexa Medica, menurut Majelis KPPU, terbukti bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga neto apotek.

 

Merasa tidak melakukan tuduhan yang disebutkan oleh KPPU, Pfizer dan Dexa Medica mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU untuk kartel obat hipertensi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Serta meminta pengadilan memerintahkan KPPU melakukan pemeriksaan tambahan. Permohonan itu dikabulkan pengadilan sehingga KKPU menjalankan perintah itu.

Tags: