KPK Tetapkan Miranda Goeltom Sebagai Tersangka
Utama

KPK Tetapkan Miranda Goeltom Sebagai Tersangka

Diduga turut serta membantu Nunun dalam menyebarkan traveller cheque ke sejumlah anggota dewan.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) tetapkan Miranda Goeltom sebagai tersangka. Foto: SGP
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) tetapkan Miranda Goeltom sebagai tersangka. Foto: SGP

Setelah lama berstatus sebagai saksi dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan.
 

"Berdasarkan hasil ekspos dan pengembangan telah yang dalam terhadap kasus cek pelawat maka kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan terhadap seorang tersangka berinisial MSG," tutur Abraham di kantornya, Kamis (26/1).
 

Miranda, kata Abraham, diduga turut serta membantu Nunun Nurbaeti untuk menyuap puluhan Anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Miranda karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. "Sehingga bisa kita tingkatkan dari saksi ke penyidikan," kata Abraham.
 

Akibat perbuatannya ini, Miranda disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp250 juta.
 

Namun, KPK belum membuat keputusan apakah mantan DGS BI itu akan ditahan atau tidak. "Masalah penahanan jadi masalah perkembangan terhadap jalannya penyidikan. Ke depan kalau kepentingan penyidikan mengharuskan yang bersangkutan ditahan maka dilakukan penahanan," kata Abraham.
 

Meski begitu Abraham menyatakan berdasarkan kebiasaan di KPK, seorang tersangka akan ditahan apabila berkas perkaranya akan dilimpahkan ke penuntutan. Menurutnya, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan.
 

Pintu Masuk

Mantan terpidana kasus ini, Agus Tjondro Paryitno berharap penetapan tersangka terhadap Miranda menjadi pintu masuk untuk membongkar siapa penyandang dana suap ke puluhan anggota dewan itu. Ia menilai, dari penerimaan gaji Miranda sebagai deputi di BI selama lima tahun nilainya tak akan cukup dengan jumlah traveller cheque yang disebar, yakni Rp24 miliar.
 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait