MA Revisi Perma Batasan Nilai Tipiring
Aktual

MA Revisi Perma Batasan Nilai Tipiring

red
Bacaan 2 Menit
MA Revisi Perma Batasan Nilai Tipiring
Hukumonline

Baru beberapa hari diluncurkan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, sudah direvisi. Berdasarkan berkas Perma Nomor 2 Tahun 2012 versi revisi yang diperoleh hukumonline dari seorang sumber, perubahan substansi terlihat di Pasal 3 yang mengatur tentang hukuman denda dalam KUHP.

Perma versi lama, Pasal 3 berbunyi “Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2), 303 bis ayat (1) dan ayat (2), dilipatgandakan menjadi 10.000 (sepuluh ribu) kali”.

Sementara, Perma versi baru, Pasal 3 berbunyi “Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2), 303 bis ayat (1) dan ayat (2), dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali”.

Tags: