MA Batalkan Vonis Bebas Wali Kota Bekasi
Berita

MA Batalkan Vonis Bebas Wali Kota Bekasi

Putusan ini diambil secara bulat, tanpa ada dissenting opinion.

Oleh:
ASh/Ant
Bacaan 2 Menit
MA Batalkan Vonis Bebas Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad. Foto: SGP
MA Batalkan Vonis Bebas Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad. Foto: SGP

Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad. Majelis kasasi menjatuhkan vonis bersalah dengan menghukum Mochtar selama enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

“Mengabulkan permohonan kasasi jaksa pada KPK dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan terdakwa Mochtar Mohammad,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam jumpa pers di Gedung MA Jakarta, Rabu (7/3).  

Majelis hakim agung, jelas Ridwan, menyimpulkan Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut seperti diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU N0. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.  

Mochtar juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp639 juta. Apabila Mochtar tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. “Namun, apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka dipidana  dengan pidana penjara selama enam bulan,” jelas Ridwan.

Putusan ini dijatuhkan secara bulat pada hari ini, Rabu (7/3) oleh ketua majelis kasasi Djoko Sarwoko, beranggotakan Krisna Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung. “Putusan ini dijatuhkan secara bulat tanpa ada dissenting opinion (pendapat berbeda). Mengenai putusan lengkapnya bisa di-download di situs MA setelah diminutasi,” katanya.  

Untuk diketahui, pada 11 Oktober 2011, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Azharyadi menjatuhkan vonis bebas terhadap Mochtar Mohammad yang didakwa melakukan beberapa perbuatan korupsi. Jaksa KPK telah menuntutnya selama 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.  

Keempat kasus yang didakwakan kepada Mochtar itu adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.  

Pengacara Mochtar, Sirra Prayuna mengaku sudah mendengar putusan kasasi dari media. Pihaknya akan mempelajari dan berkoordinasi dengan klien setelah menerima salinan putusan. Termasuk menentukan langkah hukum selanjutnya.  

Mochtar bukan satu-satunya terdakwa divonis bebas oleh judec factie, lalu dihukum di tingkat kasasi. Belum lama ini, majelis kasasi MA juga mengabulkan kasasi jaksa dengan menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat terkait korupsi Biaya Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemkab Subang.  

Eep dinilai terbukti melakukan korupsi BP PBB Pemkab Subang Tahun 2005-2008 seperti dalam dakwaan primer. Eep juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,548 miliar. Vonis ini menganulir putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Eep dari seluruh dakwaan.  

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai I Gusti Lanang menilai dakwaan primer yakni Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tidak tepat. Sebab, tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa dan jaksa tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK.

Tags: