Pemda Boleh Bentuk Stasiun Televisi dan Radio
Berita

Pemda Boleh Bentuk Stasiun Televisi dan Radio

Anggota Komisi I DPR mengaku baru mengetahui adanya ketentuan itu.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
RDP Komisi 1 dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI, TVRI dan Kementerian Kominfo. Foto: SGP
RDP Komisi 1 dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI, TVRI dan Kementerian Kominfo. Foto: SGP

Keanehan terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi I DPR dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), Televisi Republik Indoneisa (TVRI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (12/3).

Syahdan kala itu, terdengar pernyataan dari ketua sidang, Mahfudz Siddiq, bahwa dia baru tahu ada LPP lokal. “Kami baru dengar ini, hanya kami ketahui LPP itu hanya TVRI dan RRI,” ujar anggota dari F-PKS itu.

Hal sama terlontar dari Hilmi Fauzi, anggota Komisi I dari F-PDIP. Mengacu pada UU Penyiaran, dia menyatakan, “Undang-undang hanya menyebut adanya LPP TVRI dan RRI.”

Keheranan anggota DPR, yang notabene adalah pembuat undang-undang, akan LPP lokal mengemuka di RDP ketiga yang membahas digitalisasi penyiaran. Seperti diketahui, dalam UU Penyiaran, LPP TVRI dan RRI diberi jatah maksimal 20 persen frekuensi guna kepentingan negara.

Tetapi, di lapangan, sejumlah kabupaten/kota diketahui memiliki LPP lokal guna kepentingan negara melalui daerah/kota. Seperti, tukas Menkominfo Tifatul Sembiring, ada LPP Lokal di Kabupaten Sawahlunto, Sumatera Barat. Oleh anggota DPR, dipertanyakan mengapa pemerintah mengeluarkan Izin Siaran Radio (ISR) pada LPP Lokal bukan pada LPP RRI.

Menanggapi itu, Tifatul menyatakan, alokasi 20 persen frekuensi tak hanya untuk LPP RRI dan TVRI. ISR yang diberikan pada LPP Lokal berdasarkan PP No 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran LPP.

PP 11/2005 lahir untuk melaksanakan Pasal 14 ayat (10), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), dan Pasal 55 ayat (3) UU 32/2002 tentang Penyiaran.

Pasal 1

  1. LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
  2. LPP Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan RRI untuk radio dan TVRI untuk televisi.


Dirut LPP RRI, Rosarita niken Widiastuti turut bicara untuk meredam kebingungan anggota DPR. Dia sampaikan, saat PP 11/2005 tengah dibahas, LPP Lokal digagas karena jangkauan RRI tak bisa mencapai 500 lebih kabupaten/kota. Oleh sebab itu, untuk daerah yang tidak memungkinkan didirikannya RRI, Pemda dan DPRD oleh PP 11/2005 diperkenankan mendirikan LPP Lokal dan bekerjasama dengan RRI atau TVRI. “Tujuannya untuk menutup blank spot,” ungkapnya.

Pada kesempatan sama Direktur Teknik dan Media Baru RRI, Eric Himawan menyatakan agar pemerintah segera mempercepat mengeluarkan izin pemanfaatan frekuensi bagi RRI di beberapa daerah. “Guna memenuhi maksimal 20 persen alokasi frekuensi seperti diamanatkan UU Penyiaran,” sebutnya.

Ada belasan izin yang belum diterbitkan pemerintah untuk RRI. Termasuk di Bandung, Yogyakarta, beberapa daerah di Jawa Tengah. Oleh pemerintah, RRI diminta bersabar karena di beberapa daerah yang penggunaan frekuensi sudah padat, pihaknya akan berhati-hati. Pasalnya, di beberapa daerah, upaya menggusur penggunaan frekuensi berujung pada pengadilan tata usaha negara.

“Di Surabaya pemerintah kalah, sehingga sekarang harus hati-hati memenuhi permintaan RRI,” ungkap M Budi Setiawan, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo.

Tags: