MA Batalkan Vonis Bebas Bupati Lampung Timur
Berita

MA Batalkan Vonis Bebas Bupati Lampung Timur

Selain akan menimbulkan efek jera, putusan MA ini bisa menjadikan Pengadilan Tipikor di daerah tidak dengan mudahnya memutus bebas.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
MA Batalkan Vonis bebas Bupati Lampung Timur. Foto: SGP
MA Batalkan Vonis bebas Bupati Lampung Timur. Foto: SGP

Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) kembali membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan. Kali ini MA membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang yang telah membebaskan mantan Bupati Lampung Timur, Satono. MA mengganjar Satono selama 15 tahun penjara.

”Majelis mengabulkan kasasi jaksa dan membatalkan putusan PN Tanjung Karang yang membebaskan Satono,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Gedung MA Jakarta, Senin (19/3).

Selain dihukum 15 tahun penjara, MA juga menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,586 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 3 tahun,” jelas Ridwan.

Putusan ini dijatuhkan secara bulat pada hari ini Senin (19/3) oleh majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko beranggotakan Prof Komariah E Sapardjaja, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, dan MS Lumme. Majelis berkesimpulan Satono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Perbuatan terdakwa, tutur  Ridwan, yang menjaminkan uang kas daerah kepada bank yang tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengakibatkan pembangunan tidak berjalan lancar. Sebab, uang pembangunan itu mengendap di bank yang sudah dibekukan. Selain itu, terdakwa menerima bunga bank sebesar Rp10,586 miliar.

“Alasan pemberatan hukuman karena tingginya nilai kerugian negara, terdakwa telah menikmati hasilnya berupa bunga yang disimpan di bank, dan terhambatnya pembangunan di daerah karena dana tersebut disimpan di bank yang telah dibekukan dan tidak dijamin oleh LPS,” bebernya.  

Tags: