Anggota Polri Dapat Tunjangan 100 Persen
Aktual

Anggota Polri Dapat Tunjangan 100 Persen

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Anggota Polri Dapat Tunjangan 100 Persen
Hukumonline

Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri yang bertugas secara penuh pada pulau–pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan mendapat tunjangan khusus. Setiap bulan, tunjangan mereka pada kisaran 75-100 persen gaji pokok sesuai tempat tugas masing-masing. 


Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Maret lalu, seperti dikutip situs Setkab, Rabu (28/3).


Perpres berisi enam pasal menyebutkan anggota Polri yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar diberikan tunjangan sebesar 100 persen dari gaji pokok. Sedangkan bagi PNS Kepolisian yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat diberikan tunjangan sebesar 75 persen dari gaji pokok.


Pasal 4 Perpres 34/2012 menguraikan kriteria anggota Polri ditugaskan secara penuh pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan diatur oleh Kapolri. Dijelaskan mereka adalah anggota Polri yang bertugas secara penuh dalam melaksanakan tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Polri yang secara penuh mendukung pelaksanaan tugas Polri pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.


Pulau-pulau kecil terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 kilometer persegi (km2) yang memiliki titik-titik koordinat geografis menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. Adapun wilayah perbatasan adalah wilayah NKRI yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis batas antarnegara yang meliputi kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Anggota Polri yang bertugas secara penuh pada pulau–pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan mendapat tunjangan khusus.

Tags: