Astro Pertanyakan Motif Laporan atas Dirutnya
Berita

Astro Pertanyakan Motif Laporan atas Dirutnya

Kuasa hukum Astro curiga ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan sistem hukum untuk mengambil keuntungan

Oleh:
yoz
Bacaan 2 Menit
Kuasa hukum Astro curiga ada pihak tertentu yang coba manfaatkan sistem hukum untuk ambil keuntungan. Foto: Sgp
Kuasa hukum Astro curiga ada pihak tertentu yang coba manfaatkan sistem hukum untuk ambil keuntungan. Foto: Sgp

Astro All Asia Networks melayangkan surat kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk bertemu dan mengklarifikasi kasus hukum CEO Astro Malaysia, Ralph Marshal. Surat itu dilayangkan untuk kedua kalinya, setelah tidak ada tanggapan dari pihak kepolisian terhadap surat pertama. Hal ini dikatakan kuasa hukum Astro, Hafzan Taher, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/4).

Hafzan mengatakan, mereka yang mengaku sebagai perwakilan PT Ayunda Prima Mitra, sebuah unit usaha Lippo Group, beberapa anggota kepolisian senior dan anggota Kejaksaan Agung, seperti dikutip di beberapa media beberapa waktu lalu telah memberikan pernyataan yang tidak benar, tidak konsisten, dan menyesatkan.

“Sepertinya jika bukan kelalaian berarti ada ketidakmampuan untuk memisahkan mana yang benar dan yang salah, dan kita ingin tahu kenapa,” ujar Hafzan.

Menurutnya, baik Ralph Marshall atau perwakilannya belum pernah menerima kabar tentang adanya penyidikan baru, panggilan resmi pemeriksaan, atau penjelasan terhadap apa yang dituduhkan kepada dirinya. Namun, katanya, apabila pemberitaan di media bisa dipercaya, tuntutan yang sama terhadap Marshall, bukan hanya sudah dilakukan satu kali, tapi sebenarnya sudah dua kali, dan sudah dua kali juga diselidiki dan diberhentikan oleh Polda dan Polri karena kurang bukti. (Kasus-kasus sebelumnya dilaporkan di dalam laporan polisi LP/1385/K/V/2008/SPK dan LP/298/2009Siaga-I).

Hafzan mengatakan, kasus ini bukan hanya kembali hidup, tapi sudah langsung lari ke pengadilan. Menurutnya, hal ini terjadi meskipun sebenarnya Marshall dan mantan eksekutif-eksekutif lain PT Direct Vision sebelumnya sudah bekerja sama dan telah dimintai keterangan oleh polisi tentang hal-hal yang kelihatannya sama persis dengan yang sekarang dipermasalahkan oleh Ayunda Prima Mitra. “Mengapa begini?” tanyanya.

Dia menjelaskan, setelah penyidikan penuh oleh Polda dan Polri, jelas sekali bahwa Marshall tidak pernah memiliki fungsi operasional di dalam PT Direct Vision -anak perusahaan Grup Lippo, tempat terjadinya tindakan kriminal yang dilaporkan- maupun tanggung jawab terhadap pengelolahan perusahaan tersebut.

Jadi, sangat jelas bahwa beliau tidak dalam posisi untuk melakukan kejahatan yang dituduhkan. Lebih lanjut lagi, tidak ada bukti yang bisa disampaikan untuk mendukung tuduhan-tuduhan tidak berdasar tersebut. Apalagi, Polda dan Polri telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Ini mendukung pernyataan Astro bahwa kasus ini murni sengketa komersial dan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan sistem hukum untuk mengambil keuntungan.

Walaupun Marshall tidak pernah menerima surat panggilan atau pemberitahuan apapun dari polisi terkait tuntutan atau pelanggaran baru yang saat ini dituduhkan terhadap beliau, maka jika apa yang dilaporkan oleh media benar, tuduhan-tuduhan ini adalah tuduhan yang sama yang dua kali sebelumnya telah diberhentikan oleh polisi. Menurut Hafzan, tampaknya ada usaha yang dilakukan oleh polisi untuk mempercepat dikeluarkannya Red Notice Interpol atas Ralph Marshall.

“Sekali lagi kami ingin mengetahui mengapa seseorang bisa dimasukkan dalam daftar Red Notice di saat orang tersebut bahkan belum menerima surat panggilan. Hal ini tidak adil, mencemarkan dan merusak nama baik, dan sama sekali tidak berdasar. Bahkan hal ini merupakan penganiayaan terhadap proses yang tengah berlangsung,” katanya.

Yang paling membingungkan lagi, sambung Hafzan, pihaknya harus mengetahui perkembangan perkara ini dari pernyataan-pernyataan yang disangka disampaikan ke media oleh anggota polisi yang sebelumnya telah menandatangani SP3, yang dikeluarkan oleh Mabes dan menyebutkan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan-tuduhan atas Ralph Marshall serta pihak-pihak terlapor lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia akan memasukkan nama CEO Astro Malaysia Ralph Marshall ke dalam daftar red notice (Daftar Pencarian Orang atau DPO) terkait dugaan penyelewengan dana operasional pay tv Astro di Indonesia sebesar 90 juta dolar AS. "Sampai sekarang masih dalam proses," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Rabu (21/3).

Berkas perkara kasus yang bernomor B-688/E.3/EP.1/03/2012 tertanggal 5 Maret yang diajukan PT Ayunda Prima Mitra ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Masuknya nama Ralph Marshall dalam daftar pencarian orang merupakan bagian dari upaya Polri untuk menangkap tersangka.

Sementara itu, Abimanyu, pengacara PT Ayunda Prima, mengatakan pihaknya sudah mendapat kepastian berkas perkara P21 dari surat yang dikirimkan pihak kepolisian. "Betul, kasus yang melibatkan Ralph Marshall sudah P-21. Kami menerima SP2HP dari Mabes akhir pekan lalu. Kita tinggal menunggu persidangan kasus ini dijalankan," tuturnya.

Abimanyu menambahkan, pihaknya berharap persidangan kasus manipulasi Rp900 miliar ini dapat segera disidangkan. "Tinggal menunggu pihak Kepolisian menghadirkan tersangka Ralph Marshall yang saat ini dikabarkan berada di luar negeri," katanya.

Astro Indonesia merupakan penyelenggara televisi berbayar dimana Astro Malaysia menggaet mitra lokal PT Ayunda Prima Mitra. Sebagai kaki tangan konglomerat Malaysia Ananda Krishnan, Ralph Marshall menjalankan operasional Astro secara penuh sehingga memungkinkan terjadinya rekayasa sehingga Ayunda melaporkan Ralph ke Mabes Polri. "Ada gugatan perdata dan pidana. Untuk saat ini, kita akan fokus yang pidana dulu," katanya.

Namun, Hafzan mencurigai adanya motif-motif lain di balik aksi hukum yang dilakukan oleh pengacara Ayunda Abimanyu Kameshwara. Menurutnya, polisi harus memastikan bahwa semua tindakan dan pengaduan ini bukan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak tertentu untuk memanfaatkan Polisi dan sistem hukum pidana untuk meraih keuntungan secara tidak jujur dari kasus sengketa komersial antara Astro dan Lippo.

“Menjadi pertanyaan apakah ini adalah usaha untuk menghalang-halangi eksekusi putusan arbitrase,” tandasnya. 

Tags: