RUU Pendidikan Tinggi Batal Disetujui
Berita

RUU Pendidikan Tinggi Batal Disetujui

Ditunda pembahasannya hingga ke masa sidang DPR berikutnya karena ada beberapa hal yang terkait peran perguruan tinggi yang belum diatur dalam RUU ini.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Rapat Paripurna DPR batal setujui RUU Pendididkan tinggi. Foto: Sgp
Rapat Paripurna DPR batal setujui RUU Pendididkan tinggi. Foto: Sgp

Pemerintah dan DPR batal menyetujui Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU Dikti) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR. Ketua Komisi X Mahyuddin NS menyampaikan keputusan batalnya persetujuan ini atas permintaan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata M Nuh.

“Pemerintah dalam hal ini memohon kepada Komisi X untuk menunda pengambilan keputusan,” ujar Mahyuddin dalam rapat paripurna DPR, Rabu (11/4). Pemerintah menginginkan agar pembahasan RUU Dikti ini kembali dibahas pada masa sidang berikutnya setelah reses.

Pimpinan Rapat Paripurna Priyo Budi Santoso menanyakan kepada para peserta rapat paripurna terkait penundaan ini. Akhirnya, seluruh anggota dewan yang hadir setuju untuk menunda pembahasan RUU ini pada masa sidang berikutnya. Meski begitu, Priyo mewanti-wanti bahwa pemerintah yang ngotot menunda persetujuan RUU ini. 

“Patut diperhatikan, penundaan penetapan RUU ini karena permintaan pemerintah, Dewan sudah ingin mengesahkan,” tegasnya.

Sebelumnya
, M Nuh menuturkan alasan pemerintah yang belum ingin buru-buru menyetujui RUU ini. Ia mengatakan setidaknya masih ada tiga peran dan fungsi perguruan tinggi yang belum dimasukan ke dalam RUU Pendidikan Tinggi. Hal ini disampaikannya ketika rapat dengan Komisi X, Senin lalu (9/4). 

Tiga peran yang belum diatur itu, pertama, peran perguruan tinggi dalam menyiapkan pemimpin bangsa di masa depan. Kedua, perguruan tinggi sebagai pilar bangsa dalam membangun dan mengawal transformasi demokrasi. Ketiga, perguruan tinggi dalam menyiapkan konvergensi budaya dan peradaban dunia.

Sejumlah aktivis pendidikan yang tergabung dalam Komite Nasional Pendidikan juga telah menyampaikan penolakannya terhadap RUU Dikti ini. Dalam siaran pers yang diperoleh hukumonline pekan lalu, Koalisi mempertanyakan tujuan dan keabsahan RUU Dikti ini karena UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) telah menegaskan bahwa pendidikan tinggi cukup diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Koalisi juga menilai masih ada beberapa materi muatan RUU Dikti yang mengundang perdebatan. Yakni, pertama, otonomi keuangan yang akan memaksa perguruan tinggi untuk memungut biaya pendidikan dari masyarakat sehingga melegalkan komersialisasi pendidikan tinggi. 

Kedua, ketidakjelasan status tenaga kependidikan. Ketiga, ditemukannya pengaturan organisasi kemahasiswaan oleh perguruan tinggi yang dapat mengancam kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik. 

“Berdasarkan pemikiran tersebut, kami, Komite Nasional Pendidikan menyatakan sikap: 1. Tolak pendidikan mahal! Tolak privatisasi dan komersialisasi pendidikan! 2. Batalkan pengesahan RUU Dikti yang melegalkan privatisasi dan komersialisasi pendidikan,” tegas Koalisi Nasional Pendidikan, dalam siaran pers. 

Tags: