Pengadilan Tolak Keberatan Produsen Mobil
Berita

Pengadilan Tolak Keberatan Produsen Mobil

Majelis hakim gunakan Undang-Undang Arbitrase dan ADR.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tolak Keberatan Produsen Mobil
Hukumonline

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan keberatan PT Nissan Motor Indonesia (NMI) terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Sebelumnya, BPSK menghukum produsen mobil itu membayar sejumlah uang kepada konsumen, Lumilla Arief, gara-gara iklan. NMI lantas mengajukan keberatan atas putusan BPSK itu.

Majelis hakim dipimpin Muhammad Raazad secara tegas menolak permohonan keberatan yang diajukan NMI. “Menolak permohonan pemohon tersebut. Membebankan biaya perkara kepada pemohon,” demikian amar putusan yang dibacakan M Razaad, Selasa (17/4).Putusan ini memberikan harapan baru bagi konsumen pembeli kendaraan.

Jika tak mengajukan kasasi, NMI diminta memenuhi putusan, mengembalikan uang pembelian kepada konsumen sebesar Rp150 juta. Perbuatan produsen membuat iklan yang tidak sesuai kenyataan telah merugikan konsumen, dan karena itu konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.

Selain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, majelis hakim merujuk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan APS). Rujukan ini digunakan lantaran UU Perlindungan Konsumen tak spesifik mengatur keberatan atas putusan BPSK.

Pasal 70 UU Arbitrase dan APS merumuskan: “Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur –unsur sebagai berikut: a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau c.putusan dia ambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam  pemeriksaan sengketa”.

Majelis berpendapat NMI tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang menguatkan keberatannya. Iklan mobil Nissan March ‘irit’ dinilai tidak sesuai kenyataan.

Sebenarnya, majelis sempat mendengar kesaksian Aryo Wilawarman, pemilik kendaraan Nissan March. Di depan majelis, Aryo menguatkan argumentasi NMI. Setelah berkonsultasi mengenai mobilnya ke bengkel resmi Nissan di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, mobil Aryo hanya membutuhkan 1 liter bahan bakar untuk jarak tempuh 10 kilometer. Dengan kata lain, mobilnya irit. Tetapi kesaksian Aryo ditepis majelis dengan dasar kondisi itu hanya berlaku untuk mobil Aryo, belum tentu sama untuk mobil orang lain.

Tags: