Eks Bupati Lampung Tengah Segera Dieksekusi
Berita

Eks Bupati Lampung Tengah Segera Dieksekusi

Kejaksaan masih menunggu petikan putusan dari pengadilan sebagai dasar untuk mengeksekusi.

Oleh:
nov
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Basrief Arief katakan Kejaksaan masih tunggu petikan putusan dari pengadilan untuk mengeksekusi. Foto: Sgp
Jaksa Agung Basrief Arief katakan Kejaksaan masih tunggu petikan putusan dari pengadilan untuk mengeksekusi. Foto: Sgp

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas mantan Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurna Jaya. Majelis kasasi menghukum Andi, 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selaku eksekutor, Kejaksaan mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. “Paling tidak ekstrak vonis (petikan putusan) agar Kejaksaan dapat mengeksekusi yang bersangkutan,” ujarnya, Jum’at (11/5). Menurutnya, petikan putusan sudah dapat dijadikan dasar untuk mengeksekusi Andi.

Sama halnya seperti yang dilakukan Kejaksaan terhadap mantan Gubernur Bengkulu Agusrin dan mantan Bupati Subang Eep Hidayat. Keduanya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan petikan putusan. Hal ini juga pernah dilakukan KPK terhadap mantan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad.

Awalnya, Andi Achmad diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, pada 19 Oktober 2011. Putusan bebas ini dimohonkan kasasi oleh penuntut umum ke MA. Dalam putusan kasasi bernomor 313 K/Pidsus/2012 tanggal 9 Mei 2012, MA memutus bersalah Bupati Lampung Tengah periode 2005-2010 ini.

Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, MA juga menghukum Andi Achmad untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar subsider 3 tahun penjara. Vonis bersalah ini diputus secara bulat oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Djoko Sarwoko beranggotakan Krisna Harahap, Komariah Emong Sapardjaja, MS Lumme, dan Leopold Hutagalung.

Dalam pertimbangan majelis kasasi, Andi Achmad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Andhi Achmad dinilai secara melawan hukum telah membungakan uang kas Pemda di BPR Tripanca Setiadana yang pemiliknya kemudian melarikan diri, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp28 miliar. Kerugian negara yang telah dinikmati terdakwa sebesar Rp22,5 miliar.

“Makanya hukumannya tinggi,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Masyur beberapa waktu lalu.Namun, sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menganggap dakwaan penuntut umum tidak terbukti. Andi Achmad divonis bebas atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi APBD Lampung Tengah sebesar Rp28 miliar.

Majelis hakim menyatakan Andi Achmad tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut seperti dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Begitu pula dengan dakwaan subsider dan lebih subsider.

Mantan Bupati Lampung Tengah ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pemindahan uang APDB ke rekening Bank Perkreditan Rakyat (BPR) seperti yang didakwakan oleh jaksa. Menurut majelis hakim yang diketuai Andreas Suprapto, terdakwa dibebaskan karena fakta yang diajukan tidak terbukti.

Akan tetapi, penuntut umum memprotes vonis bebas tersebut karena dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Andi diduga mengambil uang kas daerah sebesar Rp28 miliar yang disimpan di BPR Tripanca setelah ditutup oleh Bank Indonesia. 

Tags: