Mahasiswa Tegaskan Netral Dalam Konflik Trisakti
Berita

Mahasiswa Tegaskan Netral Dalam Konflik Trisakti

Mahasiswa hanya akan memantau eksekusi.

Oleh:
m-13/ant
Bacaan 2 Menit
Eksekusi konflik pengelolaan Universitas Trisakti oleh pihak PN Jakarta Barat gagal dilaksanakan. Foto: Sgp
Eksekusi konflik pengelolaan Universitas Trisakti oleh pihak PN Jakarta Barat gagal dilaksanakan. Foto: Sgp

Mahasiswa Universitas Trisakti menyatakan akan bersikap netral dalam konflik pengelolaan Universitas Trisakti yang sejak tahun 2002 hingga 2012 belum selesai.

"Kami mahasiswa Trisakti dengan ini menyatakan bahwa kami tidak pernah mencampuri proses hukum, baik menolak atau mendukung keputusan hukum yang telah ditetapkan," kata Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Sandi Mandela Simanjuntak, saat membacakan Deklarasi Masyarakat Mahasiswa Trisakti di Jakarta, Minggu (27/5).

Sandi juga menegaskan bahwa mahasiswa hanya akan memantau jika eksekusi yang rencananya digelar pada 28 Mei 2012 oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat benar terlaksana. Eksekusi dimaksud terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang intinya mengembalikan pengelolaan Universitas Trisakti ke yayasan.

"Mahasiwa hanya memantau berada di depan (kampus), Ormawa (Organisasi Masyarakat Mahasiswa), perwakilan ketua ormawa berada di depan untuk memantau," katanya.

Sandi mengatakan pihaknya tidak akan mendukung pihak mana pun terkait pelaksanaan eksekusi dan jika terjadi pelanggaran terkait pelaksanaan eksekusi maka mereka akan mencoba sebagai penengah. "Jika terjadi pelanggaran, kami akan mencoba melerai. Kalau ada protes mahasiswa berarti bukan bagian dari pernyataan mahasiswa Trisakti," katanya.

Sandi menyatakan bahwa mahasiswa mendesak semua pihak untuk segera menyelesaikan konflik pengelolaan Universitas Trisakti yang sejak 2002 hingga 2012 belum selesai. Dia mengungkapkan bahwa konflik antara Yayasan dan Rektorat Universitas Trisakti telah banyak menimbulkan kerugian, yakni stagnansi perkembangan infrastruktur kampus dan fasilitas pendidikan.

Menyambung Sandi, Ketua Kongres Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti Paulus Gregorius Sole mengatakan bahwa Trisakti harus menyewa dalam penggunaan laboratorium dan beberapa fasilitas sudah rusak. "Laboratotium Fakultas Teknik harus nebeng ke ITB, fasilitas seperti lift jelek, lab praktikum alatnya rusak dan tidak ada penambahan ruang kelas," kata Paulus.

Dia juga mengatakan bahwa dirinya masuk ke Universitas Trisakti saat konflik sedang berjalan, sehingga harus menanggung semua kerugian yang dialami. "Sengketa ini hanya membuat kami rugi. Kami membayar biaya kuliah yang cukup. Kami ingin cepat-cepat kasus ini selesai," kata Paulus.

Sandi juga menyebut kerugian akibat konflik ini adalah terganggunya kelangsungan proses belajar- mengajar dan kurangnya peningkatan kualitas staf pengajar serta peningkatan akreditasi. Indikatornya, katanya, kualitas pengajar berkurang, jumlah perbandingan antara mahasiswa dan staf pengajar kurang berimbang.

Dia mengatakan dengan adanya konflik pengelolaan telah membuat penurunan akreditasi dan kepercayaan orang tua untuk mengkuliahkan anaknya di Universitas Trisakti. "Sehingga terjadi jumlah penurunan yang signifikan. Pada 2002 terdapat 33 ribu orang mahasiswa, sekarang hanya mencapai 18 ribu. Penurunan hampir 50 persen," kata Sandi.

Terkait dengan konflik yang berkepanjangan ini, Sandi mengatakan pihaknya selaku elemen mahasiswa sebagai bagian dari civitas akademika Trisakti menuntut pemerintah segera turut campur dalam penyelesaian konflik yayasan dan rektorat.

"Memang pemerintah tidak boleh mencampuri urusan yudikatif tapi harus ada political will untuk segera mendorong penyelesaian konflik ini. Kalau Rektorat menang, menangkan Rektorat, kalau Yayasan menang ya menangkan yayasan. Kami menginginkan ini segera selesai," kata Sandi.

Dia juga menegaskan bahwa sebagai mahasiswa pihaknya tidak akan ikut campur dalam konflik ini. "Kami adalah tugasnya untuk belajar. Kami mendesak untuk penegakan supremasi hukum yang sebenar-benarnya dengan asas keadilan," katanya.

Sandi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendirikan komisi pelaporan jika terjadi intimidasi yang dilakukan oleh pihak mana pun terkait penyampaian aksi ini. "Ketika kami membuat sikap, ada yang ditekan untuk di DO kami akan tampung dengan mendirikan komisi pelaporan. Kami akan 'Blow up' ketika ada yang mengintervensi. Mahasiswa harus independen. Ketika ada kawan kami yang ditekan drop out kami akan adukan ke Komnas HAM," kata Sandi.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti Advendi Simangunsong mengatakan eksekusi terhadap Universitas Trisakti merupakan perampokan terhadap aset negara.

“Amar nomor 4 menurut surat Komnas HAM itu berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia, karena yang 9 orang (tergugat) ini tidak boleh melakukan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Pengajaran, dan Penelitian. Tidak boleh masuk kampus Trisakti dimanapun berada, tidak boleh menggunakan nama Universitas Trisakti langsung maupun tidak langsung,” ujar Advendi yang juga menjadi Ketua Crisis Center Universitas Trisakti.

Advendi juga mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mempertahankan Universitas Trisakti walaupun permohonan PK kepada MA ditolak. Menurutnya, tidak ada kontribusi dari pihak Yayasan kepada Universitas “Mereka bukan pendiri bukan pembuka, mereka tidak share modal. Kok ujug-ujug jadi ngambil tanah milik negara?”

Tags:

Berita Terkait