Rancangan Manfaat Jaminan Kesehatan Dikritik
Berita

Rancangan Manfaat Jaminan Kesehatan Dikritik

Salah satunya soal pelibatan pemerintah daerah sebagai salah satu penanggung iuran.

Ady
Bacaan 2 Menit
Rancangan manfaat jaminan kesehatan dikritik. Foto: ilustrasi (Sgp)
Rancangan manfaat jaminan kesehatan dikritik. Foto: ilustrasi (Sgp)

Menjelang diselenggarakannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014, pemerintah menyiapkan sejumlah rancangan peraturan pelaksana. Salah satunya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes). Dalam menyusun manfaat Jamkes, Sekjen Kementerian Kesehatan, Ratna Rosita, mengatakan Kemenkes telah melakukan pembahasan dengan lembaga terkait sebanyak lima kali pada Februari – April 2012.

Sejumlah lembaga yang digandeng Kemenkes untuk membahas manfaat Jamkes antara lain Kementerian Keuangan, Bappenas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi IX DPR, LSM dan lainnya. Hasilnya, disepakati terdapat tiga jenis pelayanan kesehatan yang akan diselengggarakan dalam Jamkes. Yaitu pelayanan kesehatan yang dijamin, tidak dijamin, dan pelayanan kesehatan yang dikenakan urun biaya.

Menurut Ratna, mengacu pasal 22 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pelayanan Jamkes adalah pelayanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Berlaku secara nasional dengan prinsip portabilitas. Paket manfaat yang disebut Ratna itu merupakan pelayanan kesehatan perorangan (UKP) yang bersifat komprehensif sesuai kebutuhan medis termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan.

Mengenai urun biaya, Ratna menyebut hal itu untuk mengendalikan moral hazard, namun tidak dikenakan kepada orang miskin. Sedangkan manfaat Jamkes TNI/Polri menurut Ratna diperlukan pembiayaan khusus untuk pelayanan yang berkaitan dengan operasi militer (Riksus) di luar program Jamkes SJSN.

Ratna berpandangan peserta Jamkes golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI mendapat pelayanan kesehatan tingkat pertama di fasilitas kesehatan yang sama dan tidak ada pembedaan.

Sedangkan manfaat jaminan yang berkaitan dengan kebijakan rujukan, pelayanan dasar, dan fungsi gate keeper menurut Ratna akan ditentukan. Manfaat jaminan itu nantinya menentukan besaran iuran dan tekanan pada fiskal. Walau ruang rawat inap dalam Jamkes nanti masih diberlakukan perbedaan berdasarkan kelas, namun Ratna menekankan bahwa besaran tarif pelayanan dan tindakan medis akan tetap sama.

“Yang berbeda hanya fasilitas non medis yaitu akomodasinya,” kata Ratna dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi IX DPR RI Jakarta, Kamis (31/5).

Halaman Selanjutnya:
Tags: