LSM Laporkan Lima Anggota DPR ke Polri
Berita

LSM Laporkan Lima Anggota DPR ke Polri

Anggota Komisi III menilai tindakan ICW dkk sebagai perbuatan contempt of parliament.

Oleh:
rfq/ali
Bacaan 2 Menit
Azis Syamsudin anggota komisi III DPR. Foto: Sgp
Azis Syamsudin anggota komisi III DPR. Foto: Sgp

Koalisi Pemantau Peradilan melaporkan lima anggota DPR ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang dan Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng).

"Sekitar lima anggota DPR dari Komisi III yang mempertanyakan tentang keabsahan pemindahan Wali Kota Semarang dan Ketua DPRD Jateng, sampai mereka mendatangi ke Semarang," kata Perwakilan Koalisi Pemantau Peradilan, Jamil Mubarok di Jakarta, Kamis (7/6).

Menurut Koalisi, hal yang dilakukan lima anggota DPR itu sebagai tindakan intervensi terhadap pengadilan. "Seharusnya pengadilan harus terjaga independen," ujarnya. Koalisi ini terdiri dari Transparency Internasional Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Indonesian Legal Round Table, LBH Jakarta dan YLBHI.

Lima anggota DPR yang dilaporkan Koalisi adalah Azis Syamsudin, Nasir Djamil, Syarifudin Suding, Abu Bakar Al Habsy dan Ahmad Yani.

"Dan kedatangan kami kesini untuk melaporkan adanya dugaan menghalang-halangi proses peradilan dan itu jelas dalam Undang-Undang Tipikor yang diatur dan diancam dengan pidana tentunya," kata Jamil.

Koalisi berharap laporan ini menjadi pembelajaran bagi anggota DPR. "Dan kami menganggap oknum dan bukan resmi dari komisi III," katanya menegaskan. "Kami melakukan pengamatan dan investigasi ke lapangan, ke Semarang bahwa orang-orang itulah yang datang ke pengadilan, kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan lain-lain," kata Jamil.

Menurut Jamil, lima anggota DPR datang ke Semarang sebenarnya ke sana menanyakan perihal kenapa peradilan dua terdakwa kasus korupsi itu harus dipindahkan ke Jakarta. Namun, kata Jamil, hal ini sebenarnya bukan domain legislatif atau DPR untuk mempertanyakan itu, itu sudah domain yudikatif.

Anggota Komisi III dari PPP Ahmad Yani menilai tindakan Koalisi Pemantau Peradilan sebagai perbuatan contempt of parliament. “Kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami yang diberikan UUD 1945 untuk melaksanakan pengawasan. Kami bisa saja melaporkan mereka balik,” ujarnya. 

Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi III ke Semarang Nasir Djamil menuturkan yang dilakukan oleh anggota dewan berkunjung ke Semarang dalam rangka fungsi pengawasan DPR. Ia mengatakan awalnya Komisi III menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kejanggalan pemindahan sidang kasus Wali Kota semarang dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia menjelaskan permintaan pemindahan sidang itu berasal dari KPK. Alasannya karena keamanan yang tak kondusif dan ada kekhawatiran tersangka –Wali Kota Semarang- menggunakan kekuasaan politiknya untuk mempengaruhi persidangan. “Alasan terakhir ini jelas merendahkan pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nasir merujuk Pasal 85 KUHAP berbunyi “Dalam hal keadaan daerah tidak mengijinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.”

Hasil temuan di lapangan, Nasir mengungkapkan bahwa usul bukan berasal dari Ketua PN atau Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, melainkan berasal dari KPK. “Surat Ketua PN dan Kajari hanya menyatakan mereka tak keberatan sidang dipindah ke Jakarta, tetapi usulannya berasal dari KPK. Ini kan bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP,” ujarnya.

Tags: