Direktur Perusahaan Uji UU Jabatan Notaris
Berita

Direktur Perusahaan Uji UU Jabatan Notaris

Terkait kasus keterangan palsu dalam akta otentik.

ash
Bacaan 2 Menit
Majelis Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian UU Jabatan Notaris. Foto: ilustrasi (Sgp)
Majelis Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian UU Jabatan Notaris. Foto: ilustrasi (Sgp)

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang dimohonkan seorang direktur perusahaan swasta, Kant Kamal.

Pasal yang mengatur persetujuan majelis pengawas daerah dalam hal pemeriksaan proses hukum itu dinilai merugikan pemohon lantaran kasusnya pernah di-SP3. Alasan SP3 itu, karena tidak mendapat persetujuan majelis pengawas daerah. Hal ini dianggap menghalangi proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkannya.

“Hak konstitusional pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris karena Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus keterangan palsu dalam akta otentik yang dilaporkannya lantaran tidak mendapat persetujuan Majelis Pengawas Daerah,” kata kuasa pemohon, Tomson Situmeang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jum’at (8/6). 

Pasal 66 ayat (1) selengkapnya berbunyi, “Untuk kepentingan penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang : (a). mengambil fotokopi Minuta Akta dan atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dan (b) memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.”       

Tomson menegaskan saat akan memeriksa notaris pembuat akta otentik itu, polisi tidak mendapat persetujuan Majelis Pengawas Daerah. Akibatnya, kepolisian menghentikan penyidikan. Menurutnya, tindakan kepolisian menghentikan penyidikan karena mengacu pada Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris itu.

Padahal, kepolisian telah memeriksa beberapa orang saksi terkait pembuatan akta otentik itu. “Kepolisian tiba-tiba menghentikan penyidikan dengan alasan tidak mendapat persetujuan dari majelis pengawas daerah,” katanya.

Menurutnya, hal itu sangat merugikan pemohon karena tidak mendapatkan keadilan. “Kami rasa tidak perlu dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah atau mungkin bisa diganti dengan aturan lainnya yang tidak merugikan, misalnya seperti dalam organisasi advokat, advokat dapat dipanggil dan diperiksa organisasi profesinya,” ujar Tomson membandingkan.

Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” yang terdapat dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menanggapi permohonan, Anggota Hakim Panel, Ahmad Fadlil Sumadi menganggap permohonan belum mengeksplorasi argumentasi pokok permohonan terkait tidak perlunya persetujuan Majelis Pengawas Daerah dalam hal pemanggilan notaris untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, pokok permohonan lebih banyak menguraikan kasus konkret tetapi mengenai kendala akibat frasa itu tersebut tidak diuraikan. “Apa argumen Saudara tidak perlunya rekomendasi persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah? Masih sangat minim penjelasannya. Uraian permohonan berkutat pada hak klien Saudara yang melapor. Jadi, saran saya perlu dipertajam argumentasi mengenai tidak perlunya persetujuan Majelis Pengawas Daerah itu,” kata Fadlil.

Ketua Panel Hakim Hamdan Zoelva meminta agar apa yang disampaikan Hakim Fadlil perlu menjadi perhatian Pemohon. Hamdan juga mempertanyakan letak pertentangan pasal yang diuji dengan UUD 1945 dimana setiap pekerjaan perlu dilindungi.

”Harus dipahami dahulu posisinya, kepentingan konstitusionalnya siapa yang harus didahulukan. Sebab, profesi/jabatan notaris sama seperti jabatan pengacara perlu dilindungi. Ini perlu diuraikan lebih jelas,” sarannya. “Saudara perlu memperbaiki permohonan paling lambat 14 hari sejak hari ini,” pinta Hamdan Zoelva sambil menutup persidangan.  

Tags: