Menkeu: Aset Century Untuk Menutupi Dana Nasabah
Berita

Menkeu: Aset Century Untuk Menutupi Dana Nasabah

LPS disarankan meminta Kemenkeu menalangi dana nasabah.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pemerintah tegaskan tidak akan membayar ganti rugi dana nasabah PT Bank Century Tbk. Foto: Sgp
Pemerintah tegaskan tidak akan membayar ganti rugi dana nasabah PT Bank Century Tbk. Foto: Sgp

Pemerintah kembali menegaskan tidak akan membayar ganti rugi dana nasabah PT Bank Century Tbk. Namun, pemerintah berjanji akan menjadikan semua aset yang dibawa lari oleh pemilik Bank Century sebagai sumber pembayaran dana nasabah. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai rapat bersama Timwas Century, Rabu (4/7), di DPR.

Agus mengatakan, pemerintah tidak akan mencairkan dana guna pengembalian dana nasabah Bank Century. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kewajiban dan tidak dalam posisi untuk mengembalikan dana nasabah tersebut. “Kita tidak berada dalam posisi untuk mengembalikan dana nasabah Bank Century,” ujarnya.

Kendati demikian, Agus mengakui pengembalian dana nasabah menjadi tanggung jawab PT Bank Mutiara Tbk –bank yang sebelumnya bernama Bank Century-. Hal itu sesuai keputusan MA yang mengharuskan Bank Mutiara mengembalikan dana nasabah. Bank Mutiara sendiri, lanjut Agus, sudah sepakat untuk menindaklanjuti keputusan MA tersebut.

Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menyampaikan bahwa pihaknya mempersilakan Bank Mutiara untuk menindaklanjuti keputusan MA. Pasalnya, Bank Mutiara berada pada posisi sebagai koorporasi yang dapat mengambil keputusan. “Tentunya aset-aset yang dibawa lari oleh pemilik Bank Century akan dijadikan sebagai pengganti dana nasabah itu,” tutur Menkeu.

Seperti diketahui, pada 19 April 2012 MA mengharuskan Bank Mutiara untuk mengembalikan uang milik  27 nasabah  Bank Century Cabang Solo sebesar Rp35,43 miliar dan membayar denda Rp5,67 miliar. Selain itu, ada juga keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta yang mengharuskan Bank Century untuk mengembalikan uang nasabah senilai Rp5,4 dan membayar denda Rp5,67 miliar.

Dengan adanya keputusan dari lembaga peradilan ini, maka Bank Mutiara wajib untuk menjalankan hasil keputusan tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan, Bank Mutiara pasti akan kerepotan untuk mengembalikan dana nasabah sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh MA. Namun, ia menekankan persoalan ini pasti memiliki jalan keluar yang tepat. “Bank Century yang sekarang menjadi Bank Mutiara pasti kerepotan untuk membayar uang nasabah ini,” ujarnya.

Memang, berdasarkan kesepakatan antara LPS, Menteri Keuangan dan DPR, pembayaran dana nasabah akan menjadi kewajiban dari pemegang saham. Artinya, LPS selaku pemegang saham penuh Bank Mutiara wajib menalangi pengembalian dana nasabah ini. Namun, kata Achsanul, salah satu cara yang mungkin dapat ditempuh oleh LPS adalah dengan meminta kepada Kementerian Keuangan untuk menalangi atau mem-bridging sebesar Rp2,1 triliun.

Dia menjelaskan, upaya ini bukanlah cost bagi negara tetapi sebagai upaya untuk penyelamatan uang rakyat yang sudah terlanjur membeli produk antaboga lewat Bank Century. “Jadi maksud saya pemerintah mem-bridging pengembalian dana nasabah,” katanya.

Sementara untuk pengembalian kepada negara, pemerintah dapat mengambil dari aset yang dimiliki oleh Robert Tantular selaku pemilik Bank Century terdahulu. Berdasarkan perhitungan, asset recovery dari pemilik Bank Century itu bisa mencapai Rp600 miliar. Belum lagi aset yang berada di luar negeri. 

Jika pemerintah mengambil alih itu semua maka hasilnya jauh akan lebih besar daripada Rp600 miliar. Artinya, pemerintah tidak akan dirugikan. “Biar nanti tim recovery yang bekerja,” tandasnya.

Tags: