Revisi Perpres JSS Tak Ganggu Iklim Investasi
Berita

Revisi Perpres JSS Tak Ganggu Iklim Investasi

Rencana pembangunan JSS tidak sekadar proyek pembangunan jembatan, tetapi lebih besar dari itu adalah pengembangan kawasan antara Jawa dan Sumatera.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Lukita Dinarsyah Tuwo (tengah), Wakil Menteri Bappenas saat diwawancarai. Foto: Yoz
Lukita Dinarsyah Tuwo (tengah), Wakil Menteri Bappenas saat diwawancarai. Foto: Yoz

Pemerintah yakin rencana merevisi Perpres No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, tidak akan menimbulkan masalah bagi iklim investasi. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Badan Perencanaaan Pembangunan (Bappenas), Lukita Dinarsyah Tuwo, Kamis (5/7), di Bandung, Jawa Barat.


Lukita mengatakan, permasalahan yang paling penting dalam pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) adalah soal pembebasan tanah. Menurutnya, rencana pembangunan JSS tidak sekadar proyek pembangunan jembatan tetapi lebih besar dari itu adalah pengembangan kawasan antara Jawa dan Sumatera.


“Jadi saya kira revisi Perpres tidak akan berpengaruh kepada iklim investasi di Indonesia,” ujarnya.


Untuk diketahui, proyek JSS masuk dalam rencana proyek kerjasama pemerintah dan swasta atau PPP (public private partnership) Book 2012. Jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera ini terletak di Provinsi Lampung dan Banten. Panjang jembatan ini diperkirakan 27,4 km yang melintasi Selat Sunda.


Perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk membangun jembatan ini mencapai US$25 miliar atau sekitar Rp225 triliun. Diharapkan proses persiapan pembangunan proyek ini dimulai pada 2012-2014 termasuk FS dan basic design. Targetnya konstruksi awal pada 2015 dan mulai beroperasi pada 2025.


“Saya pikir itu fleksibel karena kita tidak hanya bicara soal pembangunan jembatan, tapi juga mengenai investasi lain di kawasan tersebut,” kata Lukita.


Sebelumnya, DPR mempertanyakan alasan Menkeu Agus Martowadojo meminta biaya pelaksanaan studi kelayakan dan basic design JSS dibiayai oleh negara melalui APBN. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menanggapi surat Menkeu kepada Menteri Pekerjaan Umum No. S-396/MK.011/2012 tertanggal 8 Juni 2012.

Tags: