Surat Kuasa Harus Detil Sebut Upaya Hukum
Berita

Surat Kuasa Harus Detil Sebut Upaya Hukum

Sudah banyak yurisprudensi sejenis, dan minimal tiga kali MA mengeluarkan SEMA tentang surat kuasa khusus.

Mys
Bacaan 2 Menit
Surat Kuasa Harus Detil Sebut Upaya Hukum
Hukumonline

Upaya banding seorang terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima jika surat kuasa khusus tidak mencantumkan kuasa untuk mengajukan banding. Dengan kata lain, surat kuasa khusus harus mencantumkan secara detil upaya hukum apa saja yang diberikan kuasa oleh terdakwa kepada penasihat hukumnya. Kalau tidak ada kuasa banding, permohonan banding masih tetap diteruskan, maka hakim harus menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima.

Pesan itulah yang disampaikan dalam pertimbangan Mahkamah Agung dalam perkara No. 393K/Pid/2010, saat menolak permohonan kasasi terdakwa. Majelis hakim agung dipimpin HM Imron Anwari menyatakan putusan Pengadilan Tinggi --yang menyatakan banding tidak dapat diterima-- sudah benar. Sebab surat kuasa khusus dari terdakwa Afdal Nasman kepada advokat Hadi Warman tertanggal 18 Mei 2009 tak mencantumkan kuasa untuk mengajukan banding.

Afdal didakwa melanggar pasal 360 ayat (2) KUHP: “karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan/jabatan atau mata pencarian selama waktu tertentu”. Pada 6 Juli 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Afdal lima bulan penjara. Upaya banding karyawan itu kandas setelah Pengadilan Tinggi Jakarta (19/10/2009) menyatakan permohonan bandingnya tidak dapat diterima. Afdal mengajukan kasasi. Mei tahun lalu, permohonan kasasinya ditolak. Dalam pertimbangan majelis kasasi perkara inilah soal surat kuasa khusus itu disinggung.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, Mahkamah Agung sudah berkali-kali memutus perkara dengan mempertimbangkan keabsahan surat kuasa khusus. Bahkan sepanjang sejarahnya tidak kurang dari tiga kali Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA tentang surat kuasa khusus, yaitu SEMA No. 2 Tahun 1959, SEMA No. 1 Tahun 1971, dan SEMA No. 6 Tahun 1994. Dalam SEMA yang disebut terakhir, jelas dinyatakan bahwa surat kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-Undang harus dicantumkan dengan jelas surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu.

“Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut telah disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi tanpa diperlukan suatu surat kuasa khusus yang baru,” demikian butir 2 SEMA No. 6 tahun 1994.

Tags: