Sengketa Pasar Modal Sebaiknya Melalui BAPMI
Berita

Sengketa Pasar Modal Sebaiknya Melalui BAPMI

Penyelesaian sengketa perbankan juga diharapkan melalui jalur arbitrase.

FNH/ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar sepakat sengketa pasar modal diselesaikan melalui jalur BAPMI. Foto: Sgp
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar sepakat sengketa pasar modal diselesaikan melalui jalur BAPMI. Foto: Sgp

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyarankan kepada pihak yang bersengketa di pasar modal untuk menggunakan jasa Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) sebagai forum mediasi dan melakukan penyelesaian. Hal ini disampaikan Sekretaris Umum Bapepam-LK, Abraham Bastari, Senin (16/7), di Jakarta.

Abraham mengatakan, berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator pasar modal memang memiliki kewenangan yang lebih besar khususnya dalam hal penyelesaian sengketa dibandingkan Bapepam-LK. Selain itu, OJK dapat menunjuk pihak seperti BAPMI untuk menyelesaikan sengketa dan melakukan mediasi yang terjadi di kedua belah pihak.

“Pasalnya selama ini penyelesaian sengketa lebih kepada keinginan dari kedua belah pihak yang bersangkutan dan bukan keinginan regulator,” katanya.

Abraham mengimbau kepada BAPMI untuk lebih melihat secara strategis beberapa regulasi yang ada di pasar modal agar dapat melakukan penyelesaian sengketa. Menurutnya, sikap pro aktif juga dapat dilakukan BAPMI terhadap Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII) sehingga setiap sengketa yang terjadi dapat diselesaikan di luar pengadilan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, masalah penyelesaian sengketa pasar modal melalui BAPMI secara spesifik belum diatur dalam UU OJK. Undang-undang itu hanya mengatur mengenai perlindungan konsumen. Namun, kata Harry, bukan tidak mungkin penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase akan tertuang dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.

Meski demikian, Harry sepakat sengketa pasar modal diselesaikan melalui jalur BAPMI. Dia juga berharap, sengketa perbankan bisa diselesaikan melalui badan arbitrase. “Jadi bukan hanya pasar modal saja, kalau bisa sengketa perbankan juga diselesaikan melalui jalur arbitrase,” ujarnya.

Untuk diketahui, UU OJK menyediakan perlindungan konsumen dan masyarakat pengguna jasa keuangan. Hal itu terdapat dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30. Khusus Pasal 29 menyatakan, OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi; a. menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan.

b. membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; c. memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Ketua Umum APEI, Lily Widjaja, menambahkan penyelesaian sengketa di pasar modal melalui jalur BAPMI memang sudah tercantum dalam aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) ataupun beleid Bapepam-LK. Namun, hal itu seperti sekedar tercantum saja, dan terkesan tidak menjiwai bagi seluruh pelaku industri bahwa setiap sengketa yang terjadi memang sebaiknya menggunakan jalur BAPMI.

Wakil Sekertaris Jenderal BAPMI, Tri L Yanuarachmadi, mengatakan pihak yang bersengketa di bidang pasar modal memang memiliki pilihan untuk menyelesaikan persoalannya melalui jalur pengadilan. Namun, ia menyarankan agar penyelesaian sengketa perdata di pasar modal sebaiknya melalui BAPMI dan tidak perlu ke pengadilan.

Dia menjelaskan, penyelesaian sengketa melalui BAPMI juga ada pengadilannya seperti halnya pengadilan pada umumnya. Dengan menyelesaikan sengketa perdata melalui BAPMI, maka keuntungannya adalah dari segi waktu dan biaya lebih efisien.

“Penyelesaian sengketa melalui BAPMI paling lama membutuhkan waktu sembilan bulan,” tuturnya.

Tags: