Itjen Lemah Sebabkan Keuangan Negara Bocor
Berita

Itjen Lemah Sebabkan Keuangan Negara Bocor

Demi proyek, DPR lebih suka awasi RAPBN.

cr-13
Bacaan 2 Menit
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR Eva Kusuma Sundari (kiri). Foto: Sgp
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR Eva Kusuma Sundari (kiri). Foto: Sgp

Upaya pemerintah untuk mengatasi kebocoran keuangan negara dinilai belum maksimal. Pasalnya, sejumlah lembaga pengawas keuangan negara belum menjalankan tugasnya dengan optimal. Mereka juga belum bersinergi. Demikian pendapat yang dikemukakan Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Eva Kusuma Sundari dalam sebuah acara diskusi, Sabtu (14/7).

Selain itu, kata politisi dari PDIP ini, pengawasan keuangan negara berjalan tidak efektif karena terjadi tumpang tindih pada sistem inspektorat jenderal (Itjen) di masing-masing instansi pemerintah. Itjen juga dinilai belum memiliki kompetensi seperti halnya lembaga pengawas keuangan negara, BPK dan BPKP. “Itjen ini masih tidak bisa mengendus hal-hal yang mencurigakan seperti BPK dan BPKP,” ujarnya.

Ditambahkan Eva, Itjen juga terkesan takut dengan atasannya sehingga fungsi pengawasan yang dijalankan tidak maksimal. Kesan takut itu, misalnya, terlihat ketika Itjen seringkali berkonsultasi terlebih dahulu kepada atasannya sebelum mengirimkan laporan keuangan. DPR yang juga memiliki Itjen, kata Eva, mengalami hal yang sama.

Lebih lanjut, Eva berpendapat DPR juga memiliki kontribusi yang mengakibatkan keuangan negara bocor. DPR, menurut dia, belum terbiasa melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. DPR hanya tertarik untuk melakukan pengawasan terhadapRancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

“Komisi (di DPR, red) pun lebih tertarik untuk mengawasi RAPBN karena bisa memantau proyek-proyek apa saja yang bisa diberikan kepada rekanannya daripada mengawasi penggunaannya,” ujar Eva.

Eva menambahkan, peran DPR hingga kini belum maksimal karena fungsi pengawasan yang diemban DPR masih belum jelas konsepnya. Ketidakjelasan ini terutama terjadi sebelum BAKN DPR dibentuk.

“Apa yang diawasi, siapa yang mengawasi, bagaimana mekanismenya. Kalau di parlemen dunia, itu ada lembaga yang namanya PAC (Public AccountsCommittee, red),” paparnya.

Kini, setelah BAKN DPR terbentuk, kelemahan itu mulai diperbaiki. Hasil audit BPK, kata eva, tidak lagi terabaikan. Sesuai tugas yang telah digariskan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, BAKN diantaranya menjalankan tugas menelaah hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR.

Pasal 113
(1) BAKN bertugas:
a. melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
b. menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
c. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
d. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.


Untuk menunjukkan kinerja lembaganya, Eva menyebutkan BAKN telah melakukan pemeriksaan terhadap pembayaran pajak yang dilaksanakan di 15 pertambangan asing. BAKN juga telah menindaklanjuti laporan BPK terkait pemerintah daerah. Namun begitu, Eva berpendapat, kewenangan BAKN masih terbatas. BAKN seharusnya diberikan kewenangan untuk melakukan pra-audit.

“Jika kita melihat ke Inggris, Inggris dapat melakukan pemeriksaan ke proposal. Akibatnya, Inggris bisa menyelematkan keuangan negara hingga 1 billion poundsterling karena pre-audit ini,” lanjutnya.

Dalam acara yang sama, Deputi Pengawasan Pemerintah Bidang Ekonomi BPKP Binsar Simanjuntak mengatakan kebocoran keuangan negara dapat diperkecil jika pengawasan berjalan dengan baik. Selain itu, integritas para pengawasnya pun harus dijaga. “Jati diri internal auditor harus dibangun,” ujarnya.

Anggota BPK Bahrullah Akbar mengatakan kerjasama antar lembaga terkait memang penting untuk mencegah terjadinya kebocoran negara. Pada dasarnya, menurut Bahrullah, BPK tidak bisa bekerja sendiri. “Harus ada hubungan strategis antara BPK dengan DPR terkait pengawasan, perencanaan sampai pertanggungjawaban.

Sepakat dengan Eva Sundari, Bahrullah berharap BPK diberi kewenangan untuk melakukan pra-udit. Kewenangan ini, dia yakini, akan mampumendeteksi terjadinya kebocoran keuangan negara. Ditegaskan Bahrullah, semakin dini dilakukan pemeriksaan, semakin kecil keuangan negara bocor.

Tags: