MA Minta Kenaikan Gaji Dibarengi Perbaikan Kinerja
Utama

MA Minta Kenaikan Gaji Dibarengi Perbaikan Kinerja

Minimnya gaji bukan penyebab tunggal hakim menerima suap.

agus sahbani
Bacaan 2 Menit
MA berharap kenaikan gaji dibarengi dengan perbaikan kinerja. Foto: Sgp
MA berharap kenaikan gaji dibarengi dengan perbaikan kinerja. Foto: Sgp

Kabar baik tentang rencana kenaikan gaji dan tunjangan diharapkan tidak melenakan para hakim. MA berharap kenaikan gaji itu dibarengi dengan perbaikan kinerja dan citra hakim. MA dan KY selaku lembaga yang berwenang mengawasi hakim bertekad akan tetap melakukan pengawasan. Demikian disampaikan Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, Kamis (26/7), di Jakarta.

Djoko menegaskan bahwa MA dan KY akan terus mengawasi kinerja hakim kendati gaji dan tunjangan hakin akan dinaikkan. Karena itu, ia meminta para hakim meningkatkan citra dan kinerjanya. “Kalau gajinya sudah diberikan, hakim harus menambah citranya,  kinerjanya harus diperbaiki. MA, KY, dan bersama masyarakat akan terus mengawasi hakim. Kalau kinerjanya buruk laporkan ke MA. Harapannya, kalau hakim gajinya besar jangan ada yang minta suap atau uang lagi,” ujarnya.

Ketua Muda Pidana Khusus MA ini mengatakan kasus suap yang terjadi selama ini tidak semata karena persoalan ekonomi. Namun, lebih karena persoalan integritas hakim yang buruk. Hakim yang buruk integritasnya bisa lolos menjadi hakim karena bernasib baik atau bisa juga seleksinya tidak bagus.

“Hakim itu harus memiliki integritas yang tinggi  agar tidak mudah disuap dan melanggar kode etik hakim yang membuat buruk citra penegakan hukum. Kita juga minta masyarakat kalau menemukan hakim nakal segera laporkan ke MA atau  KY,” pintanya.

Ditambahkan Djoko, pihaknya akan melihat kinerja dan citra hakim dalam kurun enam bulan setelah gajinya dinaikkan. “Kita lihat saja nanti setelah gaji hakim naik dalam waktu enam bulan, baru bisa dilihat kinerja para hakim baik atau buruk,” kata Djoko.

Ditanya terkait wacana yang sama, Ketua KY Eman Suparman enggan berkomentar banyak dengan alasan kenaikan gaji hakim belum terlaksana. “Kita juga belum tahu apakah hakim merasa puas dengan besaran gaji itu, sehingga KY belum tahu apakah kenaikan gaji hakim berimpilkasi terhadap integritas hakim. Kita lihat saja, adakah perubahan signifikan dengan kenaikan gaji itu,” kata Eman. 

Terkait penindakan hakim bermasalah, Eman menegaskan bahwa MA dan KY akan terus bersinergi terkait penindakan terhadap hakim bermasalah, seperti KY selama ini terus melakukan investigasi terhadap adanya informasi dugaan hakim yang melanggar kode etik. “Kita akan terus melakukan pengawasan dengan melakukan investigasi terhadap hakim yang dinilai bermasalah,” tegasnya.   

Dia berjanji pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan agar hakim tidak melanggar kode etik dan perilaku yang mencoreng lembaga peradilan. Selama ini, KY juga sudah berhasil merekomendasikan hakim bermasalah untuk dijatuhi sanksi lewat Majelis Kehormatan hakim.

“KY juga sering membuat program pencegahan supaya hakim tidak melanggar kode etik dan perilaku dan merekomendasikan hakim bermasalah kepada MA. Namun penindakannya merupakan wewenang MA,” katanya.

Sementara itu, salah seorang penggagas gerakan hakim menuntut kesejahteraan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan banyak unsur yang menyebabkan hakim masih menerima suap. “Tidak hanya itu persoalan, tetapi sistem hukum kita yang masih lemah,” katanya.

Namun, ia tak menampik salah satu permasalahan mendasar ada pada minimnya gaji hakim selama ini yang mendorong hakim melanggar kode etik dan perilaku. Sebab, hakim membutuhkan biaya tinggi untuk operasional, kesehatan, transportasi dan berbagai fasilitas lainnya yang semua itu bersumber dari gaji.

“Memang ada pengawasan internal dari MA. Namun ketika kita menjamu tim pengawas dari MA, kita yang harus mengeluarkan biaya penyambutan. Jika ada kegiatan IKAHI, ini semua mengeluarkan biaya, semuanya memakai gaji para hakim, sistem ini yang harus diubah,” pintanya.

Sebagaimana diketahui, Tim Kecil lintas lembaga (MA, KY, Menkeu, MenPAN RB, Sesneg) telah menyepakati draf PP tentang Kedudukan dan Hak Hakim sebagai Pejabat Negara dan PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Adhoc. Salah satu butir yang disepakati terkait besaran gaji dan tunjangan bagi hakim pemula yang diusulkan minimal Rp10,6 juta hingga Rp11 juta (take home pay).

Draf PP itu telah diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) untuk mendapatkan pengesahan presiden. Menteri PAN dan RB Azwar Abu Bakar sendiri berjanji akan segera mengajukan draf PP ini ke presiden untuk disahkan. Kenaikan gaji dan tunjangan diharapkan bisa realisasi tahun ini, tetapi paling lambat bisa realisasi tahun 2013. 

Tags: