Petikan Putusan Sudah Diterima, Cirus Belum Dipecat
Berita

Petikan Putusan Sudah Diterima, Cirus Belum Dipecat

Urusan pemecatan Cirus diserahkan kepada Jaksa Agung.

nov
Bacaan 2 Menit
jaksa non aktif Cirus Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
jaksa non aktif Cirus Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Entah apa yang akan dirasakan jaksa non aktif Cirus Sinaga jika dirinya resmi dipecat dari korps adhyaksa. Sebagai jaksa senior, Cirus telah cukup lama berkarir di Kejaksaan. Pernah menjadi penuntut umum Muchdi Purwopranjono dan Antasari Azhar, melambungkan namanya sebagai jaksa.

Setidaknya, Cirus menjadi sorotan media ketika itu. Namun, Cirus harus rela mendekam dalam tahanan karena terjerat rentetan kasus Gayus Halomoan P Tambunan. Upaya kasasi Cirus ditolak Mahkamah Agung (MA). Majelis menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dengan adanya putusan tersebut, Kejakasaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku telah menerima petikan putusan kasasi Cirus. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, selaku eksekutor, Kejaksaan tentu akan mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ya segera kalau sudah ada salinan atau petikan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi yang bersangkutan (Cirus) sudah di dalam (tahanan), ya tidak ada masalah,” katanya kepada wartawan, Rabu (01/8). Selain mengeksekusi, Kejaksaan Agung juga akan melaksanakan ketentuan dalam PP No.20 Tahun 2008.

PP itu mengatur tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf a, Cirus dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.

Pasal 5 PP No.20 Tahun 2008

Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a.   dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b.   terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya;

c.   melanggar larangan perangkapan jabatan/pekerjaan;

d.   melanggar sumpah atau janji jabatan; atau

e.   melakukan perbuatan tercela


Sebab, putusan perkara korupsi Cirus telah berkekuatan hukum tetap. Kejari Jakarta Selatan pun telah menerima petikan putusan dan petikan putusan itu telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Cirus belum resmi diberhentikan secara tetap. “Saya baca putusannya dulu,” ujar Darmono.

Sementara, Pengacara Cirus, Palmer Situmorang menyatakan petikan putusan kasasi kliennya sudah diterima. “Tapi, soal pemecatan saya tidak tahu. Biar lah itu menjadi wilayah yurisdiksi kekuasaan Jaksa Agung RI. Masih ada peradilan akhirat,” tuturnya ketika dimintai tanggapan mengenai rencana pemecatan Cirus.

Sebelumnya, Kejagung berjanji akan langsung memecat Cirus begitu salinan putusan resmi diterima. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Cirus dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Cirus dianggap berupaya menghilangkan pasal korupsi dalam berkas perkara pegawai pejak, Gayus Tambunan.

Majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Cirus. Tak puas dengan putusan itu, mantan jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung ini mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sayang, upaya banding Cirus ditolak. Cirus tetap dihukum lima tahun penjara, sehingga dia pun mengajukan upaya kasasi ke MA. Namun, lagi-lagi harapan Cirus kandas. MA menolak upaya kasasi Cirus. Mantan jaksa peneliti kasus Gayus ini harus menjalani hukuman lima tahun bui dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tags: