Perusahaan Abai, Buruh Bisa Daftar Jamsos Sendiri
Utama

Perusahaan Abai, Buruh Bisa Daftar Jamsos Sendiri

Iurannya tetap ditanggung perusahaan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Buruh sekarang bisa mendaftarkan Jamsos sendiri dengan tanggungan perusahaan. Ilustrasi Foto: Sgp
Buruh sekarang bisa mendaftarkan Jamsos sendiri dengan tanggungan perusahaan. Ilustrasi Foto: Sgp

Kabar baik bagi buruh datang dari Mahkamah Konstitusi. Bila Anda pekerja yang belum didaftarkan perusahaan ke dalam program Jamsostek, Anda tak perlu menunggu lagi. Segeralah mendaftarkan diri menjadi peserta program Jamsostek dengan iuran yang tetap ditanggung oleh perusahaan.

Anda bisa melakukan itu karena Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 4 ayat (1) UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Jaminan Nasional (SJSN).

Mahkamah menyatakan kedua pasal yang mengatur kewajban kepesertaan jaminan sosial itu konstitusional bersyarat. Yakni setiap perusahaan dan pekerjanya wajib mengikuti program jaminan sosial (jamsos) dan pekerjanya berhak mendaftarkan diri sebagai peserta jamsos jika perusahaan tidak mendaftarkan.

“Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek harus dibaca, ‘Program Jamsostek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan pekerja berhak mendaftarkan diri sebagai peserta program jamsos atas tanggungan perusahaan apabila perusahaan telah nyata-nyata tidak mendaftarkannya pada penyelenggara jamsos’,” kata Ketua Majelis MK, Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Rabu (8/8).

Sementara Pasal 13 ayat (1) UU SJSN harus dibaca, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jamsos yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jamsos atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.”

Permohonan pengujian Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU SJSN ini diajukan oleh M Komaruddin (Ketua Ikatan Serikat Buruh Indonesia), M Hafidz, dan Yuliyanti (karyawan PT Megah Buana). Pasal itu mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mengikutsertakan jaminan sosial bagi pekerja/buruhnya.

Faktanya banyak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruhnya mendapatkan manfaat program jaminan sosial, seperti kecelakaan kerja, kesehatan, pensiun, hari tua, dan kematian. Parahnya lagi, banyak buruh yang dipecat perusahaan gara-gara mempertanyakan kepesertaan Jamsostek. Hal ini dinilai merugikan hak konstitusional pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.

Tags: