Presiden Sahkan UU SPPA
Aktual

Presiden Sahkan UU SPPA

inu
Bacaan 2 Menit
Presiden Sahkan UU SPPA
Hukumonline

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Juli 2012 menandatangani pengesahan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang yang rancangannya diajukan oleh Presiden RI pada 16 Februari 2012, telah disetujui DPR-RI pada sidang paripurna tanggal 2 Juli 2012.

Demikian situs Sekretariat Kabinet, Rabu (15/8) menulis. UU ini terdiri atas 108 pasal. Menegaskan yang disebut anak dalam kasus anak yang berkonflik dengan hukum berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Sedang anak yang menjadi korban tindak pidana yang disebut sebagai anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 tahun.

SPPA wajib mengutamakan pendekatan keadilan restorative. Serta wajib diupayakan diversi dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak. Lalu menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarikan anak dari perampasan kemerdekaan. Juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.


Ketentuan beracara dalam Hukum Acara Pidana, berlaku juga dalam acara peradilan pidana anak. Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, demikian Pasal 16 UU SPPA.


Ditegaskan, bahwa identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik. Identitas yang dimaksud meliputi nama anak dan anak korban. Juga identitas nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

Tags: