Politisi Berkelit, Hakim Pilih Konfrontir
Berita

Politisi Berkelit, Hakim Pilih Konfrontir

Awalnya hanya saksi, lalu jadi terdakwa dan sudah inkracht, kini kembali menjadi saksi.

fat
Bacaan 2 Menit
Paskah Suzeta mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999 – 2004. Foto: Sgp
Paskah Suzeta mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999 – 2004. Foto: Sgp

Pernah, tiga politisi ini duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/8). Kemudian satelahnya mereka duduk di kursi terdakwa. Kini, kembali lagi mereka duduk di kursi saksi. Kesemuanya untuk perkara sama, suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.


Ketiganya adalah Endin EJ Soefihara, Paskah Suzeta, dan Dhudie Makmun Murod. Kala peristiwa suap terjadi, mereka tercatat sebagai anggota Komisi IX DPR RI periode 1999 – 2004 dari fraksi berbeda.


Sedianya, penuntut umum pada KPK mengajukan satu saksi lagi, Arie Malangjudo. Tetapi, saat sidang dibuka majelis hakim yang dipimpin Gusrizal, Arie tak datang.


Endin dan Paskah sama-sama membantah telah bertemu Miranda di kediaman Nunun Nurbaeti sebelum fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) DGS BI tahun 2004 dilakukan.


"Saya tidak pernah bertemu dengan bu Nunun dan Miranda sebelum pemilihan DGS BI dimana pun," tutur Endin di persidangan.


Paskah juga membantah telah bertemu Miranda di kediaman Nunun. Ia mengenal Miranda lebih dulu ketimbang Nunun, yakni sekitar tahun 1998. Sedangkan paguyuban Sunda sendiri baru berdiri pada akhir 2005 silam. Sebelum paguyuban berdiri, pertemuan dengan suami Nunun, Adang Daradjatun bersifat pribadi bukan atas nama paguyuban Sunda. Karena di kalangan orang-orang Sunda yang lain figur Adang paling menonjol.


Sebelumnya, saat menjadi saksi untuk terdakwa Miranda, Hamka Yandhu juga membantah telah diperkenalkan dengan Miranda di kediaman Nunun. Sontak, keterangan Paskah, Endin dan Hamka ini bertolak belakang dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK sebelumnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: