Penerima Gelar Bintang Gerilya Berhak Dimakamkan di Kalibata
Berita

Penerima Gelar Bintang Gerilya Berhak Dimakamkan di Kalibata

Pemohon masih tidak terima kalau presiden dianggap penerima gelar Bintang Gerilya dan pemilik semua bintang.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Majelis MK kabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 33 No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Foto: ilustrasi (Sgp)
Majelis MK kabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 33 No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Foto: ilustrasi (Sgp)

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 33 ayat (6)UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang dimohonkan Dewan Pengurus Legiun Veteran RI. Mahkamah menyatakan penerima gelar Bintang Gerilya berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPN) Utama (Kalibata), selain Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera.      

“Pasal 33 ayat (6) UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Hak pemakaman di TMPN Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, dan Bintang Gerilya’,” kata Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Rabu (12/9).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pemegang Bintang Gerilya adalah para pejuang yang sangat berjasa bagi keberadaan NKRI. Sebab, berkat perjuangan merekalah kemerdekaan NKRI dapat ditegakkan hingga saat ini. Penghargaan yang sama harus juga diberikan kepada mereka yang telah berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dengan cara bergerilya yang telah banyak mengorbankan nyawa.  

“Jasa pejuang gerilya yang tewas dalam pertempuran, maupun yang selamat dan hingga kini masih hidup tidaklah dapat dibeda-bedakan. Jadi, wajar dan adil bagi mereka jika diberi penghargaan atas jasa dan pengorbanannya dimakamkan di TMPN Utama,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. 

Sebelum berlakunya UU 20 Tahun 2009 pemegang Bintang Gerilya dapat dimakamkan di TMPN Utama. Lalu, UU 20 Tahun 2009 menghapus hak pemegang Bintang Gerilya untuk dimakamkan di TMPN Utama. Hal itu menurut Mahkamah melanggar prinsip keadilan yang menjadi jiwa UUD 1945.

Meski Pasal 28 ayat (8) UU No. 20 Tahun 2009 memperluas kualifikasi penerima Bintang Gerilya, yaitu tidak hanya pejuang melawan Agresi Militer Belanda I dan II. Namun tidak menutup kemungkinan agresi dapat saja terjadi di masa mendatang, sehingga pejuang yang mempertahankan NKRI saat agresi itu berhak pula memperoleh Bintang Gerilya.

“Dengan demikian jumlah penerima Bintang Gerilya mungkin bertambah dalam hal terjadi lagi agresi militer negara asing, dan pejuang yang mempertahankan NKRI berhak memperoleh Bintang Gerilya,” tegas Fadlil.  

Tags: