Indonesia Serahkan Ratifikasi Anti Prostitusi Anak
Aktual

Indonesia Serahkan Ratifikasi Anti Prostitusi Anak

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Indonesia Serahkan Ratifikasi Anti Prostitusi Anak
Hukumonline

Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, Senin (24/9) menyerahkan instrumen dua protokol konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia menyangkut hak anak-anak. Termasuk protokol tentang pelarangan perdagangan, prostitusi dan pornografi anak-anak.


Selain itu, Indonesia juga menyerahkan instrumen protokol tentang pembatasan keterlibatan anak-anak dalam konflik-konflik militer. Demikian keterangan dari Perutusan Tetap RI untuk PBB di New York.


Instrumen ratifikasi tersebut disampaikan Under Secretary General for Legal Affairs, Patricia O'Brien, di Markas Besar PBB, New York. Penyerahan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan rangkaian Sidang Majelis Umum PBB ke-67. Dihadiri para kepala negara dan kepala pemerintahan, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


Kedua dokumen yang disampaikan Marty itu adalah instrumen ratifikasi "Optional Protocol for the Convention on the Rights of the Child on the sale of children, child prostitution and child pornography" serta "Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the involvement of children in armed conflict". Kedua protokol itu telah disetujui untuk disahkan oleh DPR pada tanggal 26 Juni 2012.


Menlu Marty mengatakan ratifikasi kedua protokol itu akan memberikan setidaknya tiga keuntungan bagi Indonesia. Yaitu memperkuat kerangka hukum nasional dalam memberikan perlindungan kepada anak, memperluas peluang kerja sama internasional dalam memerangi perdagangan anak dan melindungi anak dalam situasi konflik bersenjata, serta memperlihatkan komitmen Indonesia di tingkat nasional maupun global dalam perlindungan anak.


Kedua protokol merupakan bagian dari Convention on the Rights of the Child tahun 1989, yang menetapkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya anak.


Secara khusus, "Optional Protocol to the Convention on the Rights of the sale of children, child prostitution and child pornography" adalah protokol yang mengatur mengenai pelarangan perdagangan, prostitusi dan pornografi anak. Dengan instrumen yang telah diserahkan Indonesia, saat ini protokol telah diratifikasi oleh 148 negara.


Ada pun "Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the involvement of children in armed conflict" mengatur mengenai pembatasan membatasi keterlibatan anak-anak dalam konflik-konflik militer. Saat ini protokol tersebut telah diratifikasi oleh 159 negara, termasuk Indonesia.

Tags: