Cegah Penyimpangan, Data Napi Terkomputerisasi
Berita

Cegah Penyimpangan, Data Napi Terkomputerisasi

Proyek percontohan pengembangan dan penggunaan SDP LP Khusus Narkoba Cipinang dan LP Salemba.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Foto: Sgp
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Foto: Sgp

Pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat narapidana, tak akan lagi mengandalkan perhitungan manual. Setahun terakhir, data separuh UPT Pemasyarakatan sudah terkonsolidasi dalam sistem database pemasyarakatan (SDP).

“Dasar pengambilan kebijakan pemberian keringanan hukuman, ke depan akan menggunakan SDP ini,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di sela Semiloka Sosialisasi Standar Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/10) malam.

Sistem terkomputerisasi dan transparan, ujar dia, menjadi salah satu upaya menekan semua kerawanan penyimpangan dalam pemberian keringanan hukuman narapidana.

Pengembangan dan penggunaan SDP juga akan menjadi dasar mengatasi persoalan ‘kelebihan’ masa penahanan. Terlepas adanya masalah di instansi lain terkait masa penahanan, Denny meminta jajarannya untuk tertib administrasi, mengikuti peraturan perundangan.

“Tidak ada surat perpanjangan masa penahanan, keluarkan demi hukum,” tegas Denny. Yang terpenting, kata dia, harus dipastikan tidak ada pungutan liar dalam pengeluaran tahanan ini.

Proyek percontohan pengembangan dan penggunaan SDP dimulai pada 2009. Yaitu di dua UPT, Lembaga Pemasyarakaratan Khusus Narkoba Cipinang dan Lembaga Pemasyarakatan Salemba, keduanya di Jakarta. Pengembangan SDP secara nasional dimulai pada 2011.

“Kini 258 UPT yang datanya sudah terkonsolidasi,” kata Direktur Infokom Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Haru Tamtomo, Senin (22/10/2012) malam. Hingga 22 Oktober 2012, 105 ribu dari 148 ribu data narapidana sudah masuk dalam SDP.

Haru mengatakan SDP mencakup identitas narapidana, berikut berkas perkara dan rincian masa penahanan. Menurut dia, input data banyak terbantu inisiatif dari masing-masing UPT Pemasyarakatan, yang memasukkan data secara mandiri.

Dari 258 UPT, kata Haru, 16 di antaranya bahkan sudah menyediakan layanan ‘self service’ bagi narapidana untuk mengakses SDP. Dengan verifikasi berupa sidik jari, narapidana dapat mengakses data dirinya, dari kasus hingga perhitungan peluang mendapatkan hak untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Sembari menyelesaikan penginputan data narapidana, imbuh Haru, dikembangkan juga aplikasi komputer untuk pengusulan pembebasan bersyarat bagi narapidana. “Untuk memperpendek proses, sekaligus mengurangi peluang terjadinya pungutan liar,” kata dia.

Anggota Ombudsman, Budi Santoso, mengatakan masa penahanan adalah subjek mayoritas laporan terkait pemasyarakatan, yang masuk ke Ombudsman. “Gara-gara tak mendapat salinan putusan, banyak tahanan yang menjalani penahanan melebihi masa hukumannya,” kata Budi, Senin (22/10/2012).

Selama ini, tambah dia, belum ada solusi soal lambannya penyampaian salinan putusan pada narapidana. Imbasnya, masa penahanan yang dijalani para tersangka, terdakwa, dan bahkan tak tertutup kemungkinan para narapidana, melebihi yang seharusnya.

Budi menambahkan, pemberian hak keringanan hukuman narapidana, juga masih menjadi titik rawan untuk praktik pungutan liar. “Salah satunya dengan mempersulit proses pemberian keringanan hukuman,” kata dia sembari menyebutkan saat ini media massa di sebuah daerah tengah mengangkat dugaan transaksi keringanan hukuman tersebut.

Sumber: Siaran Pers Kemenkumham

Tags: