Jokowi: Upah Minimum Jakarta 2013 Rp2,2 Juta
Aktual

Jokowi: Upah Minimum Jakarta 2013 Rp2,2 Juta

Oleh:
Ant
Bacaan 2 Menit
Jokowi: Upah Minimum Jakarta 2013 Rp2,2 Juta
Hukumonline

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI, yakni sebesar Rp2,2 juta. Sedikit lebih kecil dari yang direkomendasikan Dewan Pengupahan sebesar Rp2,216 juta.

"Saya sudah bertemu dengan serikat, pengusaha dan Dewan Pengupahan. Semuanya sudah rampung dan hari ini ditandatangani, besarannya Rp2,2 juta," kata pria yang biasa disapa Jokowi itu di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (20/11).

Jokowi mengaku besaran UMP tersebut merupakan keputusan yang cukup adil karena sudah disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak.

"Kami sudah bertemu, berdiskusi sekaligus mempertimbangkan besaran UMP DKI. Aspirasi pekerja dan pengusaha juga sudah saya dengarkan. Palu sudah diketok. Jadi, menurut saya hasilnya adil," kata Jokowi.

Setelah ketok palu, Jokowi berjanji akan segera menyampaikan keputusan tersebut secara tertulis. Hari ini, Jokowi bertemu dengan para perwakilan dari Dewan Pengupahan, pekerja dan pengusaha. Mereka telah bersepakat dan menetapkan UMP DKI 2013 sebesar Rp2,2 juta.

Sebelumnya, besaran itu sempat menuai protes dari Apindo karena dianggap memberatkan pihak pengusaha. 

Tags: