Perusahaan Jepang Digugat Pekerja
Aktual

Perusahaan Jepang Digugat Pekerja

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Jepang Digugat Pekerja
Hukumonline

Perwakilan organisasi masyarakat sipil Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), mendaftarkan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) Jakarta. Gugatan didaftarkan bersama 15 pekerja perusahaan Jepang itu karena produsen pompa mesin tersebut dinilai melakukan pelanggaran aturan ketenegakerjaan belasan pekerjanya.

Menurut salah satu kuasa hukum pekerja dari IHCS, Arif Suherman, 15 orang yang masa kerjanya 3 - 7 tahun itu menuntut agar perusahaan mengangkat status mereka menjadi pekerja tetap. Namun, manajemen perusahaan tak menanggapinya.

Mengacu Pasal 59 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, Arif menilai kontrak kerja yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja melanggar aturan karena masa kerja penggugat melebihi tiga tahun dan mengerjakan pekerjaan yang sifatnya tetap.

Perundingan yang digelar pun buntu sehingga penggugat melakukan mogok kerja. Usai mogok kerja, pihak pengusaha menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja. Penyelesaian tripartite yang ditempuh juga tak berguna. Sampailah belasan pekerja itu ke PHI Jakarta guna mendaftarkan gugatan perselisihan PHK.

Tags: