UU Lalu Lintas Devisa Akan Dikaji Ulang
Aktual

UU Lalu Lintas Devisa Akan Dikaji Ulang

ANT
Bacaan 2 Menit
UU Lalu Lintas Devisa Akan Dikaji Ulang
Hukumonline

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan DPR akan mengkaji kembali Undang-Undang Lalu Lintas Devisa yang diklaim oleh Bank Indonesia membatasi ruang geraknya dalam mengendalikan nilai tukar rupiah.

"Nanti kita kaji lagi apakah betul UU Devisa kita tidak membolehkan seperti itu atau itu tafsirnya BI sendiri," kata Harry usai rapat di Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (14/10).

Harry mengatakan DPR akan membahas perihal revisi UU Lalu Lintas Devisa itu untuk melihat kebenarannya. "Saya kira itu akan menjadi agenda tersendiri, kita akan lihat mana yang benar," ujar Harry.

Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution dalam rapat kerja dengan Komisi XI mengatakan sistem devisa bebas yang tidak mewajibkan eksportir untuk mengkonversi devisa hasil ekspor (DHE) ke rupiah membuat dana hasil ekspor sulit parkir di perbankan dalam negeri.

"Kami tidak bisa karena undang-undangnya terlalu bebas. Inilah maksimum yang bisa kita lakukan dengan undang-undang yang ada," ujar Darmin.

Akibatnya, lanjut Darmin, tidak ada valas yang masuk ke pasar valas untuk memenuhi kebutuhan dana valas dalam negeri.

"Hal ini menyebabkan nilai tukar rupiah tetap melemah kendati DHE yang masuk semakin tahun semakin meningkat," kata Darmin.

Tags: